Polres Metro Jakarta Utara membeberkan secara jelas kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang guru ngaji berinisial HS (58) terhadap muridnya. Ternyata, guru ngaji bejat tersebut sudah mencabuli lima orang muridnya.
"Tersangka atas nama HS, umur 58 tahun. Kemudian korban ada beberapa, ada lima orang tidak saya sebutkan inisialnya," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Rabu (9/6/2021).
Hal tersebut terungkap saat polisi menginterogasi salah satu korban. Korban tersebut menyebut jika aksi bejat tersangka juga dilakukan kepada murid-murid yang lain.
"Dari cerita korban bahwa korban ini tidak sendiri, dia ada beberapa temannya. Perlakuan pelaku juga sama dengan korban yang pertama tadi, yaitu dengan memegang kemaluan pelaku sampai mengeluarkan sperma," beber Guruh.
BACA JUGA: Bejat! Pria Ini Cabuli Anak Tiri yang Masih 9 Tahun, Bernafsu Saat Cuci Organ Intim Anak
Aksi bejat tersangka sendiri dilakukan usai mengajar ngaji. Satu korban dicabuli hingga berkali-kali.
"Pelaku sudah melakukan pencabulan terhadap korban bervariasi antara dua hingga empat kali per-orang. Kemudian semua perbuatan tersebut dilakukan pada saat korban selesai belajar di tempat pelaku," kata Guruh.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Tersangka terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.
Seperti diketahui, jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara menangkap seoran seorang guru ngaji bejat berinisial HS (58). Dia ditangkap lantaran mencabuli muridnya.
Artikel Menarik Lainnya: