Polisi Tentukan Status Pengemudi Mobil Mewah Lawan Arah di Tol JORR Besok

- Senin, 29 November 2021 | 18:33 WIB
Cuplikan video mobil yang nekat lawan arah di tol. (Instagram/@adelldm)
Cuplikan video mobil yang nekat lawan arah di tol. (Instagram/@adelldm)

Polda Metro Jaya berencana melakukan gelar perkara dalam kasus kecelakaan lalu lintas akibat mobil Mercy yang melawan arus di jalan Tol JORR, Jakarta. Gelar perkara yang digelar besok sekaligus untuk menentukan status dari sopir Mercy tersebut.

"Mungkin besok baru gelar perkara bersama penyidik (Satlantas Polres Jakarta) Timur dan kemudian penentuan tersangka," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono saat dihubungi wartawan, Senin (29/11/2021).

Sangkaan pasal untuk calon tersangka yakni  berkaitan dengan Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ).

"Jadi patut diduga ybs melanggar Pasal 391 ayat 2 UULLAJ," beber Argo.

Meski begitu, pengemudi Mercy diduga kuat mengidap demensia. Demensia merupakan penyakit menurunnya fungsi otak atau hilangnya memori otak.

Argo sendiri menyebut meski sopir Mercy mengidap penyakit tersebut, polisi tetap bisa menetapkan status tersangka terhadap yang bersangkutan.

"Nanti kalau dia dinyatakan demensia itu tidak tutupi penentuan tersangka," kata Argo.

Seperti diketahui, sebuah video viral di media sosial menampilkan sebuah mobil melaju melawan arah di Tol JORR pada Sabtu, (27/11/2021) yang lalu. Akibatnya, mobil Mercy tersebut menghajar dua mobil yakni Honda Mobilio dan Toyota Innova.

Seorang sopir Mobilio mengalami luka akibat kecelakaan ini. Sedangkan kasus ini kita tengah ditangani oleh Polda Metro Jaya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X