Jabodetabek Naik ke PPKM Level 2, Makan di Warteg & Restoran Maksimal 60 Menit

- Selasa, 30 November 2021 | 09:49 WIB
Warung Tegal (warteg). (Foto/ANTARA/Galih Pradipta)
Warung Tegal (warteg). (Foto/ANTARA/Galih Pradipta)

Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan aturan teknis sebagai dasar perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali pada periode 30 November-13 Desember 2021.

Di sejumlah wilayah di Jabodetabek, status PPKM mulai hari ini naik ke level 2. Wilayah tersebut di antaranya DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bogor.

Naiknya level PPKM membuat beberapa aturan kembali diberlakukan, salah satunya aturan makan di restoran.

Untuk warung makan/warteg, lapak jajanan hingga pedagang kaki lima diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai jam 9 malam waktu setempat. Pengunjung yang datang maksimal 50 persen dari kapasitas dengan waktu makan maksimal 60 menit.

Kemudian, restoran/rumah makan, cafe yang berlokasi di dalam gedung/toko serta ruang terbuka yang ada di lokasi tersendiri maupun yang ada di pusat perbelanjaan/mal diperbolehkan buka sampai pukul 9 malam waktu setempat. Kapasitas pengunjung yang diberikan 50 persen dengan waktu makan maksimal 60 menit. Pengunjung yang datang juga harus download aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining.

Terakhir, restoran/rumah makan, cafe yang buka pada malam hari, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat dan buka mulai pukul 6 sore hingga 12 malam. Kapasitas pengunjung yang diberikan 50 persen dengan waktu makan maksimal 60 menit.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X