Gelar Pesta Pernikahan di Kantor Desa saat PPKM, Kades di Banyuwangi Didenda RP48 Ribu

- Selasa, 27 Juli 2021 | 21:10 WIB
Kades Temuguruh yang gelar hajatan di masa PPKM Darurat didenda Rp48 ribu (Tangkapan layar)
Kades Temuguruh yang gelar hajatan di masa PPKM Darurat didenda Rp48 ribu (Tangkapan layar)

Kepala Desa Temuguruh, Asmuni, didenda Rp48 ribu setelah menggelar pesta pernikahan di kantor desa di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Hukuman tersebut diputuskan setelah dilakukan sidang tipiring di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, Senin (26/7/2021). Persidangan tersebut dipimpin oleh hakim tunggal I Komang Didiek Prayoga dan turut dihadiri Kapolsek Sempu Iptu Rudi Sunaryanto sebagai saksi.

Dalam kesaksiannya, Rudi mengatakan sesuai dengan SE Nomor 49 Tahun 2021 dan Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021, pesta pernikahan masih diperbolehkan dengan penerapan protokol kesehatan ketat dan pembatasan jumlah yang hadir.

"Maksimal 30 orang kalau SE terdahulu. Namun sehari sebelum hari-H, terbit Instruksi Mendagri yang melarang kegiatan hajatan selama PPKM Darurat," kata Rudi, Selasa (27/7/2021).

Oleh karena itu, Asmuni pun hanya dijatuhi denda Rp48 ribu subsider kurungan 2 hari.

-
Kades Temuguruh gelar pesta pernikahan di masa PPKM Darurat (Tangkapan layar)

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kades Temuguruh menggelar resepsi pernikahan di masa PPKM Darurat pada 10/7/2021 lalu. 

Dalam video yang beredar di media sosial tersebut, tampak pesta pernikahan itu digelar cukup meriah di halaman Kantor Desa Temuguruh. Tampak tenda yang cukup besar, dekorasi meriah serta sejumlah tamu undangan yang berdatangan ke pesta pernikahan tersebut. 

Berdasarkan keterangan pada unggahan, diketahui acara itu merupakan pesta pernikahan putri Asmuni, Kades Tegumuruh.

Tak hanya itu, warga juga mengaku bahwa Asmuni memang memiliki program untuk seluruh warga boleh menggunakan fasilitas kantor desa untuk pesta hajatan. 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X