DPRD DKI Kupas Pasal Wewenang Penyidikan Satpol PP dan Sanksi Pidana di Perda

- Jumat, 23 Juli 2021 | 09:40 WIB
 Petugas Satpol PP Jakarta Timur memberi sangsi kerja sosial pada warga yang melanggar protokol kesehatan saat operasi penertiban prokes dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di kawasan BKT, Duren Sawit, Jakarta Timur. (ANTA
Petugas Satpol PP Jakarta Timur memberi sangsi kerja sosial pada warga yang melanggar protokol kesehatan saat operasi penertiban prokes dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di kawasan BKT, Duren Sawit, Jakarta Timur. (ANTA

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan menjelaskan, usulan perubahan Perda telah mendengarkan pendapat dari berbagai pihak terkait.

Setelah itu, menurut Pantas, agenda selanjutnya adalah membahas mengenai pasal-pasal yang ditambahkan dalam usulan perubahan Perda tersebut.

“Kita masih mendengar masukan dari eksekutif, Kepolisian dan anggota Bapemperda. Barulah besok kita kupas pasal-pasal yang ditambahkan,” ujarnya yang dikutip dari laman DPRD DKI, Jumat (22/7/2021)

Pantas menyampaikan, pasal yang dimaksud setidaknya ada tiga, yakni pasal 28A terkait penyidikan. Di situ tertulis, selain Polisi Republik Indonesia, Satpol PP juga memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan dan melampirkan hasilnya kepada pihak Kepolisian dan Pengadilan Negeri.

Baca Juga: Perkembangan Angka Kematian Akibat COVID-19 di RI

Selanjutnya ditambahkan juga pasal 32A dan 32B terkait pengaturan jenjang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes) selama masa pandemi Covid-19 mulai dari sanksi sosial, denda administratif Rp500ribu sampai Rp50 juta rupiah hingga kurungan pidana maksimal tiga bulan.

Pantas berharap dari penambahan ketiga pasal tersebut dapat membuat jera para pelanggar prokes dan mempercepat penurunan angka kasus positif di Ibukota.

“Didorong oleh niat, saya optimis Perda ini nantinya dapat berdaya guna dan berhasil guna untuk memutus mata rantai penyebaran virus serta mengakhiri pandemi,” terangnya.

Sementara Kepala Biro Hukum DKI, Yayan Yuhanah menegaskan bahwa sanksi pidana kurungan adalah sanksi terakhir apabila sanksi lainnya belum membuat efek jera para pelanggar prokes.

“Dalam revisi ini kami kami memakai prinsip ultimum remedium. Sehingga tidak melihat hukum pidana sebagai satu-satunya cara dalam menegakkan prokes sehingga dapat meminimalisir adanya gesekan masyarakat dengan aparat dalam menegakkan peraturan daerah,” tandas Yayan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X