Oknum prajurit TNI harus mempertanggungjawabkan perbuatannya akibat menghalangi laju ambulans membawa pasien kritis.
Kini dia menjalani proses hukum di pengadilan militer dan meringkung di dalam balik jeruji.
Akun Twitter TNI AU yang memperlihatkan foto seorang pria mengenakan baju tahanan meringkuk dari dalam balik jeruji besi.
"Oknum prajurit penghalang ambulans kini diproses hukum," begitu bunyi Twitter TNI AU seperti yang dikutip Indozone, Senin (16/8/2021).
Amir Mahmud Tambunan prajurit TNI yang mengendarai sepeda motor dinilai menghalangi laju ambulans membawa pasien bayi prematur, nahasnya bayi tersebut kemudian meninggal dunia.
Sebelumnya diketahui seorang pengendara sepeda motor mengamuk setelah kaca spionnya disenggol oleh mobil ambulans yang sedang membawa pasien kritis.
Peristiwa itu terjadi di persimpangan lampu merah Otista Raya, Jakarta Timur.
OKNUM PRAJURIT PENGHALANG AMBULANS KINI DI PROSES HUKUM#TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat pic.twitter.com/3RT8LQF0e1
— TNI AD (@tni_ad) August 16, 2021
Ini terungkap dalam berkas laporan hasil pemeriksaan swab antigen dari Laboratoroium Poliklink Makodam Jaya Kesehatan Daerah Militer Jaya/Jayakarta.
Sementara itu sang bayi dari Puskesmas Jatinegara harus segera mendapatkan penanganan gawat darurat di RSUD Budhi Asih, Jakarta Timur.
"Padahal jelas saya sedang membawa pasien EMERGENCY ( Kode MERAH ) dimana pasien tersebut adalah Bayi menggunakan Inkubator dan kondisi udah sangat kritis karena lahir secara premature," tulis akun Instagram Gholib Nur Ilham seperti yang dikutip Indozone, Jumat (13/8/2021).
Namun disaat melewati persimpangan lampu merah di Otista Raya, Jakarta Timur, Kata Gholib Nur ada seorang pemotor yang tidak memperdulikan bunyi raungan sirine.