Dua orang pengantar jenazah ditangkap oleh Satreskrim Polres Gowa, Sulawesi Selatan, karena diduga mengeroyok anggota TNI dan melakukan pengrusakan terhadap kendaraan milik anggota TNI berinisial RR (21 tahun) tersebut.
Mereka adalah MM (20 tahun) dan MYI (25 tahun). Mereka melakukan perbuatan terlarang tersebut di Jalan Poros Gowa-Takalar, Kelurahan Tamallayang, pada Minggu siang, 18 Juli lalu, sekitar pukul 13.00 WITA.
Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Boby Rachman, dari sejumlah rombongan pengantar jenazah, yang ditangkap baru dua orang itu.
Adapun korban diketahui bertugas di Asmil Yonif 726/TML, Takalar.
Humas Polres Gowa, AKP M Tambunan saat jumpa pers mengatakan, kedua pelaku diduga mengeroyok RR.
"Jadi korban ini melintas dari arah Takalar menuju Sungguminasa, Gowa. Di saat yang sama, ambulans pengantar jenazah melintas dari arah sebaliknya," katanya.
Saat itu, anggota TNI itu sudah berbaik hati menepi ke pinggir jalan supaya rombongan pengantar jenazah bisa lewat dengan leluasa.
Namun, di antara rombongan pengantar jenazah itu malah bersikap arogan dan memecahkan spion mobil milik RR.
Kesal spionnya dirusak, RR pun berputar balik dan mengejar rombongan pengantar jenazah tersebut.
Namun, RR gagal mencari tahu siapa di antara rombongan itu yang merusak mobilnya karena dihalangi oleh kedua pelaku.
Setelah hampir sebulan berlalu, polisi akhirnya mengamankan MM dan MYI.
Mereka berdua dijerat dengan Pasal 170 Ayat 1 KUHP tentang Pengeroyokan, dengan ancaman hukum 5 tahun penjara.
Artikel Menarik Lainnya:
- Polisi Soal Red Notice Harun Masiku: Banyak Negara yang Sudah Melaporkan
- Dicecar Cantik Karena Pakai Uang Suami, Bunga Zainal: Yaiyalah, Masa Pake Uang Laki Orang!
- Polisi Kejar Pembobol Mesin ATM di Bandung, Pelaku Gondol Duit Rp800 Juta