Tangani Corona Selama PSBB, Dishub DKI: Tidak Ada Penutupan Layanan Transportasi Publik

- Kamis, 16 April 2020 | 19:34 WIB
Sejumlah penumpang berjalan di dekat gerbong KRL Commuter Line di Stasiun Bogor, Jawa Barat, di hari pertama PSBB di Bogor, Jawa Barat. (ANTARA/Arif Firmansyah)
Sejumlah penumpang berjalan di dekat gerbong KRL Commuter Line di Stasiun Bogor, Jawa Barat, di hari pertama PSBB di Bogor, Jawa Barat. (ANTARA/Arif Firmansyah)

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, memastikan tidak akan ada penutupan atau pemberhentian layanan transportasi publik selama kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlangsung.

Aturan PSBB diterapkan dalam rangka untuk mencegah penularan dan penyebaran virus corona (Covid-19) di Ibu Kota.

"Bahwa tidak ada peutupan layanan, yang ada pembatasan layanan," kata Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo di Jakarta, Kamis (16/4/2020).

Syafrin menjelaskan, pemberlakuan kebijakan PSBB di DKI Jakarta punya dasar yang jelas dan mengacu pada dua aturan. Pertama, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Kedua, Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Terkait layanan transportasi, kita (ada) acuan pelaksanaan PSBB," ujarnya.

Dia mengungkapkan, memang ada pembahasan dan usulan dari sejumlah daerah terkait penghentian transportasi seperti KRL. Apalagi wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek) sejak hari ini sudah memberlakukan kebijakan PSBB.

-
Suasana Stasiun Bogor, Jawa Barat, di hari pertama PSBB di Bogor, Jawa Barat. (ANTARA/Arif Firmansyah)

"Karena usulan ke Kementerian Perhubungan, kita serahkan ke Kementerian Perhubungan," tuturnya.

Ia menyampaikan, dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di DKI Jakarta, pemerintah telah berusaha melakukan sejumlah upaya untuk itu, salah satunya ialah menerapkan PSBB.

"Kembali lagi bahwa pelaksanaan PSBB untuk putus mata rangkai wabah Covid-19, pemerintah ambil sikap, untuk melaksanakan PSBB. PSBB itu sendiri kuncinya adalah tidak ada penutupan layanan," imbuhnya.

Pemprov DKI Jakarta memberlakukan kebijakan PSBB sejak Jumat 10 April 2020 dalam rangka mencegah penularan dan penyebaran Covid-19, serta untuk mengendalikan. PSBB sendiri akan berlangsung selama 14 hari atau dua pekan ke depan, yakni sejak 10-23 April.

Sisi lain, hingga kini jumlah warga di Provinsi DKI Jakarta yang terkonfirmasi positif Covid-19 terus meningkat dan pada pukul 15.50 WIB pada Kamis (16/4/2020) terdapat sebanyak 2.670 orang. 

Data ini diperoleh dari laman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 DKI Jakarta, corona.jakarta.go.id.

"2.670 positif, 202 orang sembuh, dan 248 meninggal," tertulis di website tersebut.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X