Penyerahan RAPBD Molor, DKI akan Menghadap Mendagri

- Selasa, 26 November 2019 | 09:12 WIB
Ilustrasi penggunaan APBD DKI Jakarta untuk revitalisasi trotoar. (Antara/M Risyal Hidayat)
Ilustrasi penggunaan APBD DKI Jakarta untuk revitalisasi trotoar. (Antara/M Risyal Hidayat)

Seperti kita ketahui bahwa batas penyerahan draft Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2020 ke Kementerian Dalam Negeri tidak boleh lebih dari tanggal 30 November 2019. 

Namun, faktanya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hingga saat ini baru melakukan rapat badan anggaran antara eksekutif dan legislatif. dimana tanggal 29 November baru diajukan MoU antara keduanya.

Menjawab soal sanksi yang akan diberikan Kemendargi kepada Pemprov DKI Jakarta baik eksekutif dan legislatif, Ketua Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan akan menghadap langsung menteri langsung.

"Saya akan datang ke Kemendagri, saya akan ngomong sama Pak Gubernur. Ini waktunya kepotong-potong banyak," ujar Prasetyo, Senin (25/11) malam.

Ia menjabarkan keterlambatan pembahasan anggaran di DKI Jakarta salah satunya karena pelantikan anggota DPRD DKI Jakarta periode 2019-2014. Kemudian pembahasan tata tertib serta pembahasan alat kelengkapan dewan (AKD). Tapi sahabat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ini memastikan kalau tanggal 29 November sudah ada MoU yang diteken.

"Jadi permasalahannya, Jakarta ada pelantikan anggota dewan, ada tata tertib, ada AKD, saya rasa saya akan bicara dengan Pak Menteri. Pokoknya Desember ini harus selesai," tegasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X