Ini Mekanisme Banding Pidana yang Diajukan Ferdy Sambo Cs

- Senin, 20 Februari 2023 | 13:30 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo (ANTARA)
Terdakwa Ferdy Sambo (ANTARA)

Langkah banding diambil oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo setelah mendapatkan putusan pertamanya dalam Pengadilan Negeri.

Pengajuan banding ini dilakukan oleh JPU pada Jumat, (17/2) agar JPU tak kehilangan hak untuk melakukan upaya hukum berikutnya. 

Dalam persidangan, banding menjadi opsi hukum pertama untuk ketidakpuasan putusan dalam tingkat Pengadilan Negeri. Seperti apa mekanisme hukum ini? Berikut ulasannya!  

Baca juga: Ferdy Sambo Cs Resmi Ajukan Banding Atas Vonis Hakim Kasus Pembunuhan Brigadir J

Apa Itu Banding? 

-
Ilustrasi terdakwa (freepik.com)

Dilansir dari hukumonline, banding adalah upaya hukum yang dapat diajukan oleh salah satu pihak atau kedua belah pihak yang berperkara terhadap suatu putusan Pengadilan Negeri.

Sebagaimana disebutkan sebelumnya, upaya hukum ini dilakukan bila para pihak yang berperkara merasa tidak puas dengan isi putusan Pengadilan Negeri, sehingga dapat diadili kembali di Pengadilan Tinggi. 

Putusan yang telah terbit dari Pengadilan Negeri belum dapat dilaksanakan jika banding ini diajukan. Hal ini karena putusan tersebut belum mencapai kekuatan hukum tepat, sehinggat tak dapat dieksekusi, kecuali putusan tersebut adalah putusan serta merta, yang mana merupakan putusan yang langsung dilaksanakan eksekusinya meskipun putusan tersebut belum memperoleh kekuatan hukum tetap.

Dasar Hukum Banding 

-
Ilustrasi hukum (freepik.com)

Banding merupakan hak yang melekat pada narapidana seperti diatur dalam Pasal 67 Kitab Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP).

"Terdakwa atau Penuntut Umum berhak untuk meminta Banding terhadap Putusan Pengadilan Tingkat Pertama. Kecuali, terhadap Putusan Bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat." Bunyi pasal tersebut. 

Selain dalam pasal tersebut, banding juaga diatur dalam pasal 233 hingga 243 KUHAP, yakni dalam Bab Pemeriksaan Tingkat Banding. 

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa permintaan banding diajukan ke Pengadilan Tinggi oleh terdakwa atau oleh penuntut umum dan diterima oleh panitera Pengadilan Negeri dalam kurun waktu tujuh hari sesudah putusan dijatuhkan Pengadilan Negeri dijatuhkan.

Prosedur Pengajuan hingga Diterima Banding Pidana

-
Ilustrasi hukum (freepik.com)

Pengajuan banding dalam hukum pidana itu sendiri memiliki proses yang panjang, mulai dari membuat akta permohonan pikir-pikir, pernyataan banding, hingga pemberian kontra memori beserta salinannya. Alur proses perkara banding pidan ini bisa kamu lihat pada laman Pengadilan Negeri Gunungsitoli

Baca juga: Ini Penjelasan Kejagung soal Waktu Pelaksanaan Eksekusi Mati Ferdy Sambo

Itulah sederet mekanisme hukum banding pidana yang dapat kamu ketahui. 

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X