Ibu Ini Laporkan Belasan Polisi ke Propam: Kami Cari Keadilan seperti Ibunya Brigadir J

- Selasa, 13 September 2022 | 19:13 WIB
Memie Kaurong (kiri) dan Ceilia Audrey Irawan (kanan) di Mabes Polri. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).
Memie Kaurong (kiri) dan Ceilia Audrey Irawan (kanan) di Mabes Polri. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).

Memie Kaurong, seorang ibu berusia 72 tahun mendatangi kantor Propam Mabes Polri untuk mencari keadilan terkait kasus yang menjerat anaknya. Dia melaporkan belasan anggota polisi di Sulawesi Utara (Sulut) karena diduga melakukan tindakan obstruction of justice.

Memie sendiri mendatangi Gedung Propam Polri pada Senin, 12 September 2022 kemarin didampingi oleh putrinya Ceilia Audrey Irawan. Memie menyebut jika ibunya sudah mencari keadilan hingga 2,5 tahun lamanya.

"Jadi ibu sudah berjuang ya mulai dari Polsek (Maesa), Polres (Bitung) sampai ke Polda (Sulawesi Utara), tapi dengan semua fakta, bukti diabaikan. Jadi ibu mau berjuang lagi di Mabes ya, semoga dapat tanggapan, kami hanya mencari keadilan karena yang kami rasakan sudah terlalu sakit hati," kata Memie Kaurong di Bareskrim Polri, Selasa (13/9/2022).

Baca Juga: Muzdalifah Nangis Terharu Lihat Anak Dipeluk dan Dicium Nassar: Selama Ini Kemana Aja? 

"Kami hanya mencari keadilan seperti ibunya Brigadir Josua. Saya merasakan apa yang dirasakan tidak adil terhadap anak saya dijadikan tersangka," sambungnya.

Kasus itu sendiri berawal dari anak Memie, Andre Irawan yang dilaporkan oleh mantan istrinya dengan tudingan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang sudah terjadi sejak 2020 lalu di Kecamatan Maesa, Bitung, Sulawesi Utara.

Singkat cerita, Andre ditetapkan sebagai DPO oleh polisi. Dalam kesempatan yang sama Ceilia menduga polisi melakukan pelanggaran obstruction of justice dalam kasus ini mulai dari penahanan tidak berdasar, laporan polisi terkait KDRT non prosedural, penangkapan non prosedural dan juga terlibat dalam penanganan visum yang diduga janggal.

"Adik saya sudah ditersangkakan tanpa gelar perkara, pengambilan keterangan secara aneh," kata Ceilia.

Ceilia juga mempersoalkan soal hasil visum. Hasil visum ini disebutnya memberatkan adiknya hingga adiknya divonis satu tahun penjara.

"Ini visum terkait dimana saksi ahli kami sudah menyatakan segala kejanggalannya. Visum ini jangan salah ya kan pro justitia tapi beda nama, beda umur, saya bertanya-tanya dokumen pro justitia itu kan buat hukum istilahnya kalau beda nama beda umur itu tanda tanya besar," kata Ceilia.

"Bukan hanya itu aja itu diketik dengan buram dan yang namanya menulis visum itu ada parameternya dimana harus ada narasinya tidak boleh pakai angka, di sini pakai angka semua luka gores kemudian bengkak dan kesimpulannya rudapaksa benda tajam saya percaya kalau rudapaksa benda tajam tidak hanya menyebabkan memar dan luka gores ya," sambungnya.

Atas kecurigaan itulah Ceilia dan ibunya mengadukan hal ini ke Propam Mabes Polri. Dia melaporkan 16 anggota Polri yang berasal dari Polsek Maesa, Polres Bitung, serta Polda Sulawesi Utara.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X