Lengkapi Berkas Eks Dirut PT LIB, Polisi Periksa 2 Saksi

- Sabtu, 7 Januari 2023 | 20:18 WIB
Eks Dirut PT LIB, Akhmad Hadian Lukita. (Instagram/@pt_lib)
Eks Dirut PT LIB, Akhmad Hadian Lukita. (Instagram/@pt_lib)

Kasus tragedi Kanjuruhan masih diusut hingga sekarang. Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim) memenuhi kelengkapan berkas perkara tersangka eks direktur utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita.

Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Achmad Taufiqurrahman di Surabaya, Sabtu (7/1/2023), mengatakan pihaknya sudah memeriksa dua orang saksi, termasuk tersangka Akhmad Hadian Lukita.

"Iya, kemarin sudah (diperiksa) saksi tambahan (eks) dirut LIB dan dua saksi lainnya," kata Taufiq, INDOZONE melansir dari ANTARA, Sabtu (7/1/2023).

-
Eks Dirut PT LIB, Akhmad Hadian Lukita. (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

Baca Juga: Eks Dirut PT LIB Tersangka Tragedi Kanjuruhan Bakal Bebas dari Rutan, Kok Bisa?

Meskipun menjadi tersangka, Akhmad Hadian Lukita kini telah bebas dari tahanan Mapolda Jatim karena masa penahanannya selama 60 hari telah habis sebelum berkas perkaranya dinyatakan lengkap. Hadian dilepaskan demi hukum, tetapi masih dikenakan wajib lapor tiap pekan ke Polda Jatim.

Untuk melengkapi berkas tersangka Hadian, lanjut Taufiq, penyidik akan meminta keterangan dua saksi ahli lagi yang dijadwalkan pada pekan depan.

"Untuk saksi ahli dari Kementerian PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) dan Kemenkopolhukam (Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan) direncanakan minggu depan," ujarnya.

Sementara itu, tak seperti Hadian Lukita, lima tersangka lain dalam kasus Tragedi Kanjuruhan akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Senin 16 Januari 2023.

Kelima tersangka itu ialah Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. Para tersangka tersebut disangkakan Pasal 359 KHUP dan/atau Pasal 360 KUHP dan/atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Baca Juga: Sambut Positif Liga 1 Bakal Kembali Bergulir, Ini Harapan dari Presiden Persija

Tragedi Kanjuruhan memang menjadi insiden terkelam bagi olahraga Tanah Air. Bagaimana tidak, tragedi di Stadion Kanjuruhan, 1 Oktober 2022 itu memakan 135 korban jiwa. Itu merupakan akhir yang tidak diinginkan dari pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya dalam lanjutan Liga 1 2022/2023.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X