9 Jam Lebih Diperiksa Sebagai Tersangka, Polda Metro Jaya Tak Tahan Roy Suryo

- Jumat, 29 Juli 2022 | 08:35 WIB
Roy Suryo (tengah). (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Roy Suryo (tengah). (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Roy Suryo sudah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama 9 jam lebih, Polda Metro Jaya memutuskan tidak menahan Roy Suryo.

"Roy Suryo tidak ditahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan kepada wartawan, Jumat (29/7/2022).

Zulpan menyebut alasan tidak dilakukan penahanan karena penyidik melihat Roy Suryo belum perlu untuk dilakukan penahanan.

"Penyidik menganggap tersangka saudara Roy Suryo belum perlu dilakukan atau istilahnya atas pertimbangan penyidik," beber Zulpan.

Baca Juga: Roy Suryo Diperiksa Ulang Polda Metro Hari Ini soal Meme Stupa Borobudur, bakal Ditahan?

Kasus ini bermula saat Roy Suryo mengunggah ulang meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Jokowi melalui akun media sosial Twitter. Buntutnya, Roy dilaporkan ke Polda Metro Jaya bahkan sampai ke Bareskrim Polri.

Plda Metro Jaya sudah menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka dalam kasus ini. Roy juga sempat diperiksa pada Jumat pekan lalu sebagai tersangka namun, Roy tidak bisa menyelesaikan pemeriksaan karena kondisi kesehatanya yang menurun.

Pada Kamis, 28 Juli 2022, Roy kembali mendatangi Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan penyidik. Penyidik memanggil Roy untuk menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus ini.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X