Kecam Anies yang Tak Kunjung Ajukan Banding UMP, Buruh Ancam Demo hingga Mogok Kerja

- Rabu, 27 Juli 2022 | 09:54 WIB
Demo Buruh di Balai Kota DKI Jakarta. (INDOZONE/Sarah Hutagaol)
Demo Buruh di Balai Kota DKI Jakarta. (INDOZONE/Sarah Hutagaol)

KSPI dan Partai Buruh mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menyatakan banding terhadap putusan PTUN Jakarta yang menurunkan nilai upah minimun provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022.

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengaku sudah berkomunikasi dengan Anies. Dalam komunikasi tersebut, Iqbal mengungkapkan, orang nomor satu di Jakarta itu cenderung tidak akan melakukan banding.

"Walaupun belum diumumkan secara resmi, KSPI dan Partai Buruh mengecam sikap Gubernur DKI yang kecenderungannya tidak melakukan banding," ucapnya, Rabu (27/7/2022).

Baca Juga: Elite Gerindra dan PKB Kembali Bertemu, Bahas Butir-butir Piagam Deklarasi Koalisi

Batas pengajuan banding akan putusan PTUN terkait UMP paling lambat diajukan 29 Juli 2022. Jika hal itu tidak dilakukan oleh Anies, maka Partai Buruh dan KSPI akan melakukan banding tanpa melibatkan Anies sebagai tergugat intervensi.

"KSPI bersama Partai Buruh dan serikat buruh yang menginginkan banding, kami akan banding sendiri. Gugatan banding akan tetap kami layangkan meskipun tidak melibatkan Gubernur," tegas Said Iqbal.

Oleh karena KSPI akan melakukan banding, Said Iqbal pun menyerukan kepada pengusaha untuk tidak melakukan penurunan upah hingga ada keputusan yang bersifat final.

Selain itu, KSPI akan melakukan demonstrasi terus-menerus ke kantor Balaikota DKI Jakarta untuk mendesak agar Anies tidak berlindung di balik putusan PTUN.

“Bilamana pengusaha melakukan penurunam upah, KSPI akan menginstruksikan anggotanya untuk melakukan mogok kerja,” tandasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X