Perusahaan Rokok PT HMS Digugat Eks Karyawan ke PN Palembang

- Rabu, 15 Maret 2023 | 23:33 WIB
Proses sidang perkara gugatan pemutusan hukubungan kerja terhadap dua karyawan perusahaan rokok PT. HMS di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan. (ANTARA/M Riezko Bima Elko P)
Proses sidang perkara gugatan pemutusan hukubungan kerja terhadap dua karyawan perusahaan rokok PT. HMS di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan. (ANTARA/M Riezko Bima Elko P)

Perusahaan rokok PT. HMS tbk, digugat dua orang mantan karyawannya ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Sumatra Selatan. Gugatan dilayangkan atas perkara dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak.

Gugatan perkara nomor registrasi 18/Pdt.Sus-PHI/2023/PN.Plg itu memasuki agenda persidangan pemanggilan pihak tergugat dan penggugat, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada (PN) Palembang, Romi Sinatra, Rabu (15/3/2023).

Mantan karyawan PT. HMS, Andra Desvrian di ruang persidangan, mengatakan dia telah diberhentikan secara sepihak oleh manajemen perusahaan per bulan November 2022.

Baca Juga: Penelitian: Alasan Pelajar SMP-SMA Merokok Ingin Terlihat Keren dan Dewasa

Pemberhentian tersebut dialami oleh Andra bersama seorang rekan satu kantornya di PT. HMS untuk wilayah Palembang, Dhany Prasanto, yang turut hadir dalam persidangan.

"Perusahaan menyangka kami berdua telah menginstruksikan untuk memanipulasi data (penjualan) di toko yang sudah tutup atau tidak menjual rokok lagi," kata dia.

Padahal, kata Andra, mereka berdua sama sekali tidak pernah melakukan perbuatan tersebut selama delapan tahun bekerja.

"Sampai sejauh ini perusahaan pun belum bisa menunjukkan bukti dari apa yang telah disangkakan itu. Kami sudah bekerja sebagaimana mestinya untuk perusahaan," ujarnya.

Baca Juga: Yahoo akan PHK Hampir Lebih dari 20% Karyawannya, Dipicu Restrukturisasi Perusahaan

Andra berharap majelis hakim dapat menengahi permohonan gugatan perkara tersebut sesuai mekanisme hukum. Dengan demikian, dia berharap perusahaan membatalkan keputusannya melakukan PHK, dan dapat memperkerjakan mereka kembali.

"Kami hanya ingin dapat kejelasan dan bisa dipekerjakan kembali," kata dia.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT HMS Trifena Martina Mastra, mengatakan dalam persidangan tersebut telah memberikan eksepsi dan jawaban secara utuh atas gugatan yang dilayangkan terhadap pihaknya.

"Adapun dokumen eksepsi dan jawaban dari PT HMS itu pun telah diberikan kepada panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada (PN) Palembang, untuk selanjutnya jadi pertimbangan majelis hakim dalam memberikan keputusan," kata Trifena.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X