Salahkan Anies soal UMP DKI Batal Naik, PDIP: Kajian Hukumnya Tak Matang dan Lemah

- Kamis, 14 Juli 2022 | 17:11 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dinilai tidak memiliki kajian dan dasar hukum yang kuat dalam penetapan upah minimum provinsi (UMP) DKI 2022. Sehingga, hal itu disebut sebagai salah satu penyebab kekalahannya dari gugatan pengusaha. 

Pernyataan itu pun dilontarkan oleh Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono. Ia menilai, jika kajian dan dasar hukumnya digodok dengan kuat, maka Anies tidak akan kalah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. 

"Kenaikan UMP itu harus ada dasar hukumnya, kan. Ada dasar perhitungannya. Ketika kajiannya matang dan dasar hukumnya kuat, maka Pemprov tidak akan kalah dengan gugatan," ucapnya saat dikonfirmasi, Kamis (14/7/2022). 

Meski kenaikan UMP DKI 2022 sebesar 5,1 persen atau sebesar Rp4,6 juta dinilai bisa lebih menyejahterakan buruh atau pekerja, namun menurut Gembong hal tersebut dikhawatirkan tidak dipatuhi oleh semua pengusaha. 

"Walaupun UMP Rp4,6 juta, ternyata banyak juga yang tidak dipatuhi oleh pengusaha. Sebab, semua itu keputusan itu, kalau berdasarkan kajian yang baik, tentunya kita mampu merasionalisasi dari keputusan itu," papar Gembong. 

Baca Juga: Nilai Anies Naikan UMP DKI 2022 Keputusan Sepihak, PDIP Singgung Suasana Menuju Pilpres

Maka dari itu, Gembong meminta Pemprov DKI kembali duduk bersama untuk menyelesaikan polemik masalah penetapan UMP DKI bersama kelompok pengusaha dan juga pekerja. 

"Perlu juga Pemprov menyosialisasikan itu dengan duduk bareng dengan para pengusaha dan para buruh agar semua bisa ditaati," tandasnya. 

Diketahui sebelumnya, PTUN DKI Jakarta mengabulkan gugatan dari pengusaha, yakni DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) terkait upah minimum provinsi (UMP) yang ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.   

Dengan adanya keputusan tersebut, Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP tahun 2022 yang dikeluarkan Anies pada 16 Desember 2021 dinyatakan batal. Artinya, kenaikan UMP sebesar 5,1 persen atau Rp4.641.854 tidak sah.   

Dalam putusan itu, PTUN juga mewajibkan Anies untuk menerbitkan keputusan PTUN yang baru soal mengenai UMP DKI, yakni berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI pada 15 November lalu sebesar Rp4.573.845.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X