Habib Rizieq Bebas Bersyarat, Ini Harapan Partai PKB

- Kamis, 21 Juli 2022 | 13:31 WIB
Habib Rizieq Shihab bebas bersyarat. (Dok Ditjen PAS)
Habib Rizieq Shihab bebas bersyarat. (Dok Ditjen PAS)

Anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luqman Hakim turut memberikan tanggapan ihwal Habib Rizieq Shihab yang sudah bebas bersyarat. Ia harap Habib Rizieq bisa mengambil hikmah dari putusan hukum yang telah dijalaninya.

“Saya berharap Saudara Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dapat mengambil hikmah dari putusan hukum yang telah dijalaninya. Sehingga, sebagai tokoh, semakin arif dan bijaksana dalam melihat, menilai dan menyampaikan suatu masalah kepada masyarakat,” kata Luqman kepada wartawan dikutip Kamis (21/7/2022).

Luqman sangat percaya, Habib Rizieq mengetahui perbedaan antara bebas bersyarat dengan bebas murni. Sehingga kesempatan yang didapatnya bisa dimanfaatkan dengan baik dengan tidak melakukan tindakan yang merugikan.

“Saya percaya MRS tahu perbedaan antara bebas bersyarat yang dia peroleh hari ini dengan bebas murni. Oleh karena itu, semoga kesempatan ini dia manfaatkan dengan baik dan menjauhkan diri dari ucapan-ucapan dan tindakan-tindakan yang dapat merugikan dirinya sendiri di kemudian hari,” beber Luqman.

Baca Juga: Ketua DPP PKS akan Silaturahmi dengan Habib Rizieq Usai Bebas Bersyarat, Tapi...

Luqman berharap Rizieq bisa sadar bahwa menuduh negara alami darurat kebohongan dan kezaliman adalah tidak tepat. Karena sejatinya yang ada sekarang itu tak demikian.

“Setelah menghirup udara bebas, saya berharap MRS tahu bahwa tidak tepat menuduh negara Republik Indonesia sedang mengalami darurat kebohongan dan kezaliman,” tukasnya.

Sekedar mengingatkan, Diketahui sebelumnya Habib Rizieq Shihab terhitung bebas bersyarat pada hari Rabu (20/7/2022). Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) menyebut jika Habib Rizieq sudah memenuhi syarat untuk bebas.

Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti saat dikonfirmasi Indozone, Rabu (20/7/2022).

"Yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi," kata Rika.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X