Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) berencana melaporkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut terkait transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang diungkap PPATK senilai Rp349 triliun.
Menanggapi rencana MAKI tersebut, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan pihaknya bekerja sesuai koridor hukum sehingga ada dasar pijakan dalam pelaksanaan tugas-tugasnya.
“Termasuk pada kasus-kasus yang menjadi perhatian publik. Semua dilakukan sesuai koridor hukum yang menjadi dasar pijakan kami selama ini,” kata Ivan saat dikonfirmasi, Minggu (26/3/2023).
Baca Juga: DPR Usul Bentuk Pansus Temuan Transaksi Janggal Rp 349 Triliun di Kemenkeu
Ivan memastikan, lembaga telik sandi keuangan juga mengedepankan akuntabilitas, integritas dan independensi dalam menjalankan tugas, fungsi serta kewenangannya.
“Kami tetap menjaga akuntabilitas, integritas dan independensi dalam menjalankan tugas, fungsi serta kewenangan kami,” tuturnya.
Lebih lanjut Ivan mengapresiasi rencana MAKI yang akan melaporkan PPATK ke pihak kepolisian. Menurutnya, hal itu merupakan bentuk dukungan dan perhatian masyarakat kepada PPATK.
“Terima kasih setulus-tulusnyanya kepada segenap lapisan masyarakat dan organisasi kemasyarakatan atas perhatiannya kepada kami,” ujar Ivan.
Baca Juga: Bertambah Lagi! Mahfud MD Ungkap Transaksi Mencurigakan di Kemenkeu Capai Rp349 Triliun
Ivan menambahkan, pelaporan MAKI itu bakal menjadi momentum bagi PPATK untuk memperkuat pencegahan di sektor Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) hingga Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSM) di Indonesia
“Tentunya kami membutuhkan partisipasi tersebut untuk menjadi semakin kuat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan TPPU-TPPT-PPSPM di Indonesia,” pungkasnya.
Artikel Menarik Lainnya: