Masa Jabatan Kades Sembilan Tahun, Mendes PDTT Beberkan Apa Saja Manfaatnya

- Selasa, 17 Januari 2023 | 20:00 WIB
Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar. (Kemendesa.go.id)
Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar. (Kemendesa.go.id)

Masa jabatan Kepala Desa (Kades) diusulkan menjadi sembilan tahun. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar, membeberkan apa saja manfaat dari masa jabatan Kades yang bertambah ini.

Usulan penambahan masa jabatan Kades dari enam tahun menjadi sembilan tahun dalam satu periode, disampaikan pertama kali oleh Gus Halim –panggilan akrab Abdul Halim Iskandar. Hal itu disampaikan saat Gus Halim saat bertemu para pakar ilmu di UGM Yogyakarta pada Mei 2022. Meskipun formulasi berubah, tetapi batas maksimal jabatan kades tetap sampai 18 tahun.

Saat ini, usulan tersebut sedang digodok dan menjadi rekomendasi atas perubahan UU Desa yang berusia sembilan tahun. Gus Halim memastikan akan terus mendukung usulan masa jabatan kades menjadi sembilan tahun, meskipun dengan proses yang panjang.

-
Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar. (Dok. Kemendes)

Baca Juga: Kaca Mobil Kades Dijebol Maling, Rp240 Juta Uang Dana Desa Karyajadi Batang Serangan Raib

Seperti gagasan lain dalam menjalankan pemerintahan, selalu ada pro-kontra. Oleh sebab itu, penjelasan soal manfaat bertambahnya masa jabatan Kades penting dikulik.

Gus Halim pun menjelaskan, bertambahnya masa jabatan Kades akan memberi manfaat bagi masyarakat desa. Mengapa demikian?

Menurutnya, masyarakat desa akan merasakan manfaat dari gagasan ini. Nah, manfaat dimaksud adalah dengan masa jabatannya ditambah, masyarakat tidak perlu merasakan suasana ketegangan yang tidak produktf usai Pilkades.

"Yang diuntungkan dengan kondisi ini adalah warga masyarakat. Dan, yang tidak kalah pentingnya adalah warga masyarakat tidak perlu terlalu sering menghadapi suasana ketegangan yang tidak produktif. Karena yang nggak produktif nggak cuma kepala desanya, tapi juga warganya," ujar Gus Halim saat audiensi dengan kepala desa se-Jombang di Gedung Makarti Jakarta, dikutip dari Kemendesa.go.id, Selasa (17/1/2023).

Menurut Gus Halim, dia telah merasakan keadaan seperti itu. Sebab, dia mengaku telah mengikuti tahapan politik di Pilkades.

“Artinya apa yang dirasakan kepala desa sudah saya rasakan bahkan sebelum saya jadi Ketua DPRD. Saya mengikuti tahapan politik di Pilkades. Saya mencermati bagaimana kampanye yang waktu itu,” ujarnya.

Namun, Gus Halim menegaskan, bahwa masyarakat tidak perlu takut jika Kades tidak bekerja dengan baik akan terus menjabat selama sembilan tahun. Dia membeberkan, bahwa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atas nama presiden berhak memberhentikan Kades jika bekerja buruk.

Baca Juga: Kepala Desa Diciduk BNN, Puluhan Warga Deliserdang Gelar Aksi

“Ada mekanisme, bahwa Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden itu berhak memberhentikan Bupati atau Wali Kota ketika kinerjanya sangat buruk. Nah, kalau Bupati dan Wali Kota saja bisa diberhentikan ditengah jalan apalagi Kepala Desa,” jelas Gus Halim.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X