Aset Rp307 Miliar Disita Bareskrim Polri dari Kasus DNA Pro, Ada Hotel hingga Mobil Mewah

- Jumat, 27 Mei 2022 | 19:47 WIB
Barang bukti mobil mewah kasus DNA Pro di Bareskrim Polri, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Barang bukti mobil mewah kasus DNA Pro di Bareskrim Polri, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Bareskrim Polri membuka data terkait barang bukti dalam kasus robot trading DNA Pro yang berhasil disita polisi. Barang bukti yang disita sejauh ini salah satunya hotel hingga belasan mobil mewah dengan taksiran nilai mencapai Rp307 miliar.

"Total yang sudah kita sita kurang lebih Rp307.525.057.172," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (27/5/2022).

Ratusan miliar tersebut disita dalam berbagai bentuk. Salah satunya berbentuk hotel hingga belasan mobil mewah.

"Contohnya satu rumah di PIK, Tangerang Rp1,5 M, sebidang tanah dan bangunan di Tanjung Duren Rp1,5 M, sebidang tanah dan bangunan di Jalan Jaksa Kebon Sirih itu kurang lebih Rp1 miliar," kata Whisnu.

Baca JugaViral Video Mbak Rara Terawang Eril Anak Ridwan Kamil Hilang di Sungai Swiss, Ini Isinya

"Selain itu kita juga menyita uang tunai kurang lebih Rp112.525.057.172, uang rupiah Rp5 miliar, ada juga emas 20 kg, ada hotel, ada rumah, ada 14 mobil mewah, ada Ferarri, ada Alphard, ada BMW dan semuanya sudah kita sita," sambungnya.

Selain itu, Bareskrim Polri juga sudah memblokir 64 rekening berkaitan dengan kasus ini. Whisnu sendiri menegaskan pihaknya bersama PPATK masih terus melakukan tracing aset baik di dalam negeri maupun di luar negeri untuk dilakukan penyitaan.

"Penyitaan tersebut tidak berhenti disini, penyidik bekerjasama dengan PPATK untuk mentracing aset. Ini akan bertambah terus seiring waktu karena teman-teman PPATK bersama Eksus melakukan penyitaan aset-aset benda bergerak atau tidak bergerak hingga ke luar negeri," kata Whisnu.

Sekedar informasi, Bareskrim Polri saat ini tengah mengusut kasus robot trading DNA Pro. Dalam kasus tersebut, polisi memanggil sejumlah publik figur terkait kasus ini seperti Ivan Gunawan, Billy Syahputra hingga penyanyi Rosa untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Mereka sempat diperiksa karena pernah bekerjasama mulai dan menerima aliran dana dari DNA Pro. DNA Pro sendiri diketahui bekerja menggunakan sistem ponzi.

Artinya para nasabah DNA Pro tidak ada yang untung. Para nasabah juga tertipu dengan grafik-grafik yang dibuat oleh DNA Pro.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X