Polres Sidrap, Sulawesi Selatan merilis kasus pengungkapan narkoba periode Januari-Juli 2022 pada Rabu 10 Agustus 2022.
Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah menyebut jumlah tersangka dalam kasus narkoba selama 7 bulan belakangan sebanyak 64 orang. Mereka terdiri dari 58 laki-laki, 6 perempuan, dan 1 orang masih di bawah umur.
"Adapun barang bukti 698, 2576 gram sabu-sabu, 62 butir ekstasi, 995 butir obat daftar G," ujarnya.
Mantan Kasubdit Regident Polda Sulsel itu mengatakan, salah satu tersangka mengaku memakai narkoba sebagai obat kolestrol.
"Ini ada salah satu IRT jadi tersangka. Selain pengedar, dia juga pemakai. Alasannya memakai narkoba untuk obat kolestrol," ujarnya.
AKBP Erwin Syah mengaku hal tersebut tidak dibenarkan dan melanggar hukum. Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 dan 2, serta pasal 112 ayat 1 dan 2 dan 127 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 Tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp10 miliar.
Artikel menarik lainnya:
- Geger Kambing Ditawar Setengah Miliar Ditolak, Pemiliknya Malah Dapat Rumah Mewah
- Pengalaman WNI Melahirkan di Amerika, Semuanya Gratis Cuma Modal Uang Rp170 Ribu Aja!
- Murah Gila! Seporsi Bakso Cuma Rp5 Ribu, Penjualnya Sehari Bisa Laku 2.000 Mangkuk
- Mirip Tanah Lot, Pantai di Bali Ini Belum Banyak Diketahui Turis, Lokasinya di Sini!
Bikin cerita serumu dan dapatkan berbagai reward menarik! Let’s join Z Creators dengan klik di sini.