Polri Tetapkan 78 Orang Tersangka Kerusuhan di Papua 

- Jumat, 6 September 2019 | 06:35 WIB
Suasana unjuk rasa ketika sebelum kerusuhan di Jayapura, Papua (Antara/Gusti Tanati).
Suasana unjuk rasa ketika sebelum kerusuhan di Jayapura, Papua (Antara/Gusti Tanati).

Polri menetapkan 78 orang sebagai tersangka kerusuhan di sejumlah daerah Provinsi Papua dan Papua Barat. Mereka berasal dari sejumlah kabupaten atau kota di Bumi Cenderawasih. 

Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, menjelaskan 33 tersangka berasal dari Jayapura, 10 dari Timika, dan 14 Deiyai. Mereka dijerat Pasal 212 KUHP, 170 KUHP, 187 KUHP, 160 KUHP, dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

"Jumlah tersangka jadi 57 orang untuk (di provinsi) Papua," kata Dedi di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/9).

Dedi menyebut 21 orang ditetapkan sebagai tersangka kerusuhan Papua Barat. Sembilan tersangka di antaranya berasal dari Kota Manokwari. 

"Kemudian Sorong tujuh tersangka, Fakfak lima tersangka. Jadi total 21 tersangka," tutur Dedi. 

Para tersangka diduga melakukan tindak pidana kekerasan, melawan petugas, penghasutan, pembakaran, dan membawa senjata tajam tanpa izin. Mereka pun dijerat Pasal 212 KUHP, 170 KUHP, 187 KUHP, 160 KUHP, dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X