Terdakwa OTT CPNS Dituntut 18 Bulan Penjara

- Kamis, 13 Juni 2019 | 11:07 WIB
Antara/Ilustrasi
Antara/Ilustrasi

Operasi Tangkap Tangan (OTT) menyeret nama Yusuf dalam kasus sebagai makelar penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Muarojambi.

Ia dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muarojambi dengan hukuman 18 bulan penjara atau 1 tahun dan enam bulan.

"Perbuatan terdakwa terbukti dalam dakwaan ketiga sebagaimana diatur pasal 11 UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar JPU, Dedi Mukti.

JPU juga menjatuhi denda kepada terdakwa Yusuf dengan denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, dan barang bukti uang senilai Rp19,3 juta dikembalikan kepada saksi yang memberikan uang itu kepada terdakwa Yusuf saat ditangkap Kejaksaan.

Yusuf ditangkap oleh tim dari Kejari Muarojambi dan Tim Kejati Jambi di rumah pribadinya, di RT 06, Desa Ladang Panjang, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muarojambi, terkait dengan kasus penerimaan CPNS.

Dari rumah Yusuf penyidik kejari mendapatkan alat bukti berupa uang tunai sebesar Rp 19,3 juta yang akan diberikan oleh korban terhadap tersangka.

Usai melakukan OTT, tim kejari melakukan penggeledahan di kantor BKD Muarojambi dan menemukan sejumlah alat bukti kasus OTT tersebut.

Kuasa hukum Yusuf, Fikri Riza usai sidang mengatakan, kasus ini aneh karena pemberi suap yang menyebabkan terjadinya Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Kejari Muaro Jambi itu justru tidak menjadi tersangka.

Menurutnya, pemberi uang yang bernama Nasrul Anwar hanya menjadi saksi tidak menjadi tersangka.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan dari kuasa hukum terdakwa pada proses.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X