Langgar UU Imigrasi RI, WNA India Dideportasi

- Selasa, 18 Juni 2019 | 13:32 WIB
Shutterstock.com
Shutterstock.com

Seorang warga negara asing (WNA) dalam waktu dekat akan dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Sulawesi Tengah, karena terbukti melanggar Undang-Undang Keimigrasian RI. 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Suparman mengatakan warga negara asing (WNA) bernama Rahman Thakur akan dipulangkan ke negara asalnya di India pada hari Rabu (19/6/2019).

Ia menjelaskan, warga India tersebut terpaksa dideportasi karena terbukti bersalah memberikan keterangan palsu saat hendak diwawancarai petugas imigrasi ketika yang bersangkutan akan memperpanjang izin tinggal.

WNA itu mengaku telah menikah, namun setelah ditelusuri lebih jauh, ternyata wanita yang semula telah dinikahi itu sebenarnya bukan istrinya, tetapi penjamin.

Karena memberikan keterangan palsu maka yang bersangkutan saat itu juga langsung diamankan di rumah tahanan sementara sambil menunggu proses pemulangan.

"Besok yang bersangkutan sudah akan dideportasi kembali ke negaranya," ujar Suparman.

Dia menambahkan, sepanjang Januari hingga Juni 2019, Kantor Imigrasi Palu telah mendeportasi sebanyak delapan WNA yang berasal dari sejumlah negara dan WNA asal China mendominasi pelanggaran keimigrasi di daerah itu.

Sementara pada 2018 pelanggaran keimigrasi di Provinsi Sulteng terbesar mencapai 29 WNA dipulangkan ke negara mereka dan hampir semuanya berasal dari China.

Mengingat wilayah Sulteng yang cukup luas dan jarak antarkabupaten satu dengan lainnya berjauhan, pengawasan terhadap keberadaan orang asing di seluruh kabupaten/kota di daerah ini lebih ditingkatkan dengan melakukan koordinasi dan sinergitas bersama semua pihak terkait yang ada di daerah masing-masing.

Oleh karena itu, kehadiran tim pengawasan orang asing (timpora) dari tingkat provinsi sampai kabupaten/kota di Sulteng sangat dibutuhkan untuk membantu pemerintah dalam mengawasi masuk dan keluarnya orang asing, terutama mereka yang datang secera ilegal dan juga tidak sesuai dengan visa kunjungan yang dikantonginya.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X