Komplotan Pencuri Asal Rusia Dilimpahkan Ke Kejaksaan Denpasar

- Senin, 17 Juni 2019 | 13:09 WIB
ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo
ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo

Dua tersangka asal Rusia, berinisial GZ dan RH yang diduga terlibat kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan di wilayah Kuta Selatan, beserta barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar.

Atas perbuatannya, tersangka GZ yang bekerja sebagai wirausaha (service handphone) dan RH yang juga sebagai buruh bangunan dijerat dalam Pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan.

"Kami dari Polresta Denpasar, Satuan Reserse Denpasar melakukan proses penyidikan tahap dua yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti, kasus ini merupakan kelanjutan dari kasus sebelumnya," kata Kepala Bagian Operasional Polresta Denpasar, Kompol I Nyoman Gatra, di Denpasar, Senin (17/6/2019).

Ia mengatakan kasus pidana tersangka pencurian dengan menyasar Money Changer dinyatakan sudah lengkap (P21) untuk selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar. 

Alexei Korotkikh salah satu nama komplotan asal Rusia sudah ditembak mati saat penyergapan. Dan dalam waktu dekat akan dilakukan pelimpahan berkas terhadap satu tersangka lainnya yang bernama Naira K.

Pihaknya juga menjelaskan, karena melibatkan warga negara asing, Polresta Denpasar melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Tim Polisi Internasional (Interpol).

Kejadian ini berawal dari Perampokan yang melibatkan warga Rusia di sebuah money changer di Tanjung Benoa, Kuta Selatan. Dari hasil penangkapan, didapat tiga tersangka, satu diantaranya meninggal dunia, dan dua lainnya berhasil diringkus.

Penangkapan terjadi disalah satu kampus yang berada di wilayah Jimbaran, Kuta Selatan. Salah satu tersangka yang melakukan perlawanan terhadap petugas Kepolisian, Alexei Korotkikh ditembak mati ditempat oleh petugas kepolisian.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X