Polisi Minta Guru Tak Takut dengan UU Perlindungan Anak

- Jumat, 15 November 2019 | 11:42 WIB
Ilustrasi/Antara/Destyan Sujarwoko
Ilustrasi/Antara/Destyan Sujarwoko

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, AKP Ade Papa Rihi mengatakan, para guru tidak usah perlu takut dengan adanya UU Perlindungan Anak dalam menerapkan sanksi kepada siswa yang kedapatan melanggar aturan sekolah.

Menurut Ade, masih ada solusi lain untuk memberikan sanksi kepada para siswa yang telah melanggar aturan sekolah.

Menurutnya, dengan terbitnya Undang-Undang UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, bisa memberikan solusi terhadap permasalahan kekerasan terhadap anak.

Tapi, di satu sisi undang-undang tersebut membuat para guru di kalangan khawatir dan menganggap UU itu mengkriminalisasi mereka dalam memberikan sanksi terhadap anak didiknya.

Ade mengatakan, para pendidik masih bisa memberikan sanksi bagi siswa yang terlihat nakal atau tak mentaati aturan sekolah, asalkan tidak melakukan kontak fisik.

Sanksi tanpa kontak fisik bisa dilakukan dengan cara memberikan sanksi yang bisa memotivasi dan sanksi yang bisa menumbuhkan kreativitas kepada siswa. Setelah itu baru sanksi yang membentuk fisik siswa.

Tapi, sanksi juga harus sesuai dengan kesalahan yang dilakukan siswa oleh siswa yang melakukan pelanggaran tersebut.

Apabila beberapa sanksi yang sudah dijalankan namun tak membuat siswa itu tidak berubah, maka pihak sekolah bisa berikan sanksi dengan tindakan tegas. Contohnya seperti skorsing atau dikeluarkan serta dipindahkan dari sekolah tersebut.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X