Wanita Ini Nangis karena Tanahnya hanya Dihargai Rp18 Ribu per Meter

- Kamis, 5 Desember 2019 | 16:11 WIB
Screenshot
Screenshot

Seorang wanita menangis di tengah kebun kelapa sawit saat lahan miliknya dieksekusi oleh petugas. Dia tidak terima tanahnya sebanyak 5 hektar itu hanya dihargai sebesar Rp 18 ribu per meter persegi.

Wanita ini pun meminta pertolongan kepada Presiden Joko Widodo. Dia percaya bahwa Presiden Jokowi adalah orang baik yang menepati janjinya. 

"Sesuai janji Pak Jokowi, tidak ada ganti rugi tapi ganti untung. Itu harapan saya supaya berita ini sampai ke Pak Jokowi" katanya sambil menangis.

Video ini kemudian ditanggapi oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Yulia Jaya Nirmawati, Kamis (5/12/2019).

Melalui keterangan tertulisnya, Yulia menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi di Kampung Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Kala itu sedang dilakukan pembebasan lahan untuk jalan Tol Pekanbaru-Dumai.

"Pengadaan tanah jalan tol menggunakan mekanisme Pengadaan Tanah untuk Pembangunan bagi Kepentingan Umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan peraturan pelaksanannya," sebut Yulia.

Dia menambahkan bahwa sebelumnya telah diadakan pengumuman daftar nominatif dan Peta Bidang Tanah (PBT) pada 20 September 2016 selama 14 hari kerja. Di masa pengumuman tersebut, menurut Yulia tidak ada keberatan dari masyarakat.

Setelah itu, di tahap musyawarah empat pemilik tanah menolak harga ganti rugi yang ditawarkan pemerintah. Jalur hukum pun ditempuh, yaitu melalui Pengadilan Negeri Siak.

PN Siak memutuskan harga ganti rugi lahan yang tadinya Rp 18 ribu/meter persegi dinaikkan menjadi Rp 150 ribu/meter persegi. Namun, pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) mengajukan kasasi ke MA. MA memutuskan harga ganti rugi kembali menjadi Rp 18 ribu meter persegi. 

"Berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang telah incracht tersebut, maka P2T menerbitkan pemutusan hubungan hukum dan telah disampaikan kepada yang bersangkutan," kata Yulia.

Namun, pemilik tanah menolak ganti rugi tersebut karena dirasa terlalu kecil. Akhirnya, PPK mengajukan permohonan eksekusi kepada PN Siak pada 28 November 2019.

Artikel Menarik Lainnya

Editor: Zega

Rekomendasi

Terkini

X