Koalisi Masyarakat Sipil Minta Pemerintah Terapkan Darurat Kesehatan Nasional

- Selasa, 31 Maret 2020 | 17:44 WIB
Covid-19 (Towards Data Science)
Covid-19 (Towards Data Science)

Pemerintah seharunya memberlakukan kebijakan darurat kesehatan nasional dibanding memberlakukan darurat sipil, guna mengatasi permasalahan virus corona atau Covid-19. Ini disampaikan oleh Koalisi Masyarakat Sipil.

Oleh sebab itu, Koalisi Masyarakat Sipil mengimbau untuk menghentikan kebijakan darurat sipil, dan segera membentuk aturan darurat kesehatan masyarakat, serta memberlakukan karantina wilayah.

"Segera bentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang Tata Cara Penentuan dan Pencabutan Status Darurat Kesehatan Masyarakat," ucap Koalisi Masyarakat Sipil dalam keterangannya, Selasa (31/3/2020).

"Serta Penanggulangan Kedaruratan Masyarakat. Lalu segera tetapkan status Darurat Kesehatan Masyarakat dan berlakukan karantina wilayah," tambahnya.

Lebih lanjut, Koalisi Masyarakat Sipil menyarankan agar pemerintah bisa melibatkan dan serta menjadikan pejabat dan/atau ahli kesehatan, sebagai pucuk pimpinan untuk menangani masalah penyakit Covid-19.

"Darurat COVID-19 perlu mengedepankan pakar dan praktisi kesehatan masyarakat sebagai tim inti untuk menekan distribusi virus corona yang sudah terlanjur menyebar secara eksponensial di tengah warga, bukan aparat," terang Koalisi Masyarakat Sipil.

Sekadar diketahui, Koalisi Masyarakat Sipil terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Amnesty International Indonesia, ICW,Jurnalis Bencana dan Krisis (JBK), Kontras, LBH, Walhi dan lain-lain.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X