Tiga Pelaku Mesum Dihukum Cambuk, Salah Satunya Seorang Mahasiswi

- Jumat, 1 November 2019 | 12:34 WIB
Ilustrasi/Antara/Irwansyah Putra
Ilustrasi/Antara/Irwansyah Putra

Tiga pelanggar syariat Islam, seorang di antaranya perempuan belasan tahun, yang terbukti bersalah melakukan perbuatan mesum dihukum cambuk.

Eksekusi cambuk tiga pelaku mesum tersebut berlangsung di Taman Sari Bustanussalatin Banda Aceh, Kamis. Eksekusi cambuk tersebut disaksikan puluhan warga.

Salah satu yang dieksekusi merupakan seorang mahasiswi (18) bernama Raudhatunnur binti Alm Zulkifli asal Bireun. Ia dikenakan hukuman cambuk 15 kali dipotong masa tahanan tiga kali cambuk.

Selain Raudhatunnur, ada pasangan paruh baya Mukhlis bin Muhammad, warga Aceh Besar, dan Nurmawati binti Abdurrahman, warga Aceh Jaya yang juga dicambuk. keduanya dihukum cambuk masing-masing 28 dan 23 kali.

Pasangan Mukhlis bin Muhammad dan Nurmawati binti Abdurrahman diketahui masing-masing sudah memiliki pasangan sah. Mukhlis bin Muhammad merupakan pegawai Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Besar.

Mukhlis bin Muhammad dan Nurmawati binti Abdurrahman ditangkap Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh saat berduaan di kawasan Gampong Jawa.

"Pasangan ini ditangkap oleh tim patroli Wilayatul Hisbah. Sedangkan terpidana cambuk Raudhatunnur binti Alm Zulkifli, perkaranya ditangani Wilayatul Hisbah Provinsi Aceh," ujar Kepala Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh Muhammad Hidayat.

Terkait terhukum cambuk Mukhlis bin Muhammad yang merupakan pegawai MPU Aceh Besar, Kepala Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh itu mengaku tidak mau berkomentar lebih banyak.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X