Pemkot Madiun menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan memadamkam lampu penerangan jalan umum di sejumlah kawasan mulai pukul 19.00, mengatur jam buka plaza hingga pukul 19.00.
Selain itu rumah makan, warung, pedagang kaki lima, serta toko hanya boleh beroperasi hingga pukul 21.00 sebagai pencegahan penularan COVID-19.
Inilah suasana kawasan Balai Kota Madiun tanpa lampu penerangan jalan umum saat diberlakukannya PPKM di Kota Madiun, Jawa Timur, Senin (11/1/2021) malam.