Terungkap Sosok Ayah yang Cabuli 2 Anak Kandungnya di Medan Sunggal, Guru PNS di SMK

- Kamis, 18 Maret 2021 | 21:14 WIB
Guru PNS cabuli dua anak kandungnya di Medan Sunggal (Instagram/humaspolrestabesmedan)
Guru PNS cabuli dua anak kandungnya di Medan Sunggal (Instagram/humaspolrestabesmedan)

Seorang pria bernisial NIS (41) berhasil diamankan Polsek Medan Sunggal karena telag melakukan  pencabulan terhadap dua orang anak kandungnya yaitu NNS (9) dan KS (6), Rabu (17/3/21).

NIS sendiri diketahui berprofesi sebagai guru sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kota Medan dan berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

NIS merupakan guru komputer di salah satu SMK yang ada di Kecamatan Medan Sunggal.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, NIS mencabuli dua anak kandungnya itu berkali-kali di rumahnya yang berada di Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal. 

Ia mencabuli anak perempuannya NNS sebanyak 5 kali, dan anak laki-lakinya KS 2 kali. 

Bahkan, NIS juga membujuk anaknya untuk mengisap kemaluan pelaku dan mengusapnya.

Kelakuan bejar NIS itu pertama kali diketahui oleh sang istri yang mencurigai gelagat kedua anak mereka yang dinilai aneh. 

pada suatu kesempatan, istrinya yang sedang memasak di dapur mendapati NIS yang sedang mengajari anaknya belajar di ruang tamu tengah memperhatikan bagian bokong putrinya dengan ekspresi wajah yang berbeda.

Mengetahui hal itu, sang istri pun langsung bertanya kepada NIS perihal apa yang sedang dilakukannya. Dengan santainya NIS pun menjawab dengan memberi isyarat dari wajahnya seperti menunjuk ke arah bokong sang anak.

Curiga dengan apa yang telah dialami anaknya, Istri NIS pun memanggil NNS dan menanyakan apa yang telah dilakukan ayahnya kepada mereka.

Benar saja, dari pengakuan NNS diketahui bahwa NIS telah melakukan perbuatan biadab kepada anaknya sendiri. Bahkan sang anak mengaku perbuatan itu dilakukan terakhir kali pada Rabu (13/1/2021).

Tidak terima dengan apa yang telah dilakukan suaminya itu, sang istri pun melaporkannya kepada pihak kepolisian. 

Akibat perbuatan cabulnya terhadap anak kandung sendiri, NIS akhirnya diringkus polisi dan dijerat Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76 E, UU RI No.35 tahun 2014 tentang perbuatan atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Seorang pria bernisial NIS (41) berhasil diamankan Polsek Medan Sunggal karena telag melakukan  pencabulan terhadap dua orang anak kandungnya yaitu NNS (9) dan KS (6), Rabu (17/3/21).

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X