Mahfud MD Bicara Konstitusi, Fahri Hamzah Ingat Kaum Machiavellian, 'Tujuan Halalkan Cara'

- Jumat, 19 Maret 2021 | 12:05 WIB
Kolase foto Fahri Hamzah dan Mahfud MD (Instagram @fahrihamzah/Antaranews)
Kolase foto Fahri Hamzah dan Mahfud MD (Instagram @fahrihamzah/Antaranews)

Mantan politikus PKS yang kini menjabat Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah turut mengomentari polemik penafsiran konstitusi.

Seperti diketahui, Menko Polhukam Mahfud MD sebelumnya melontar pernyataan kontroversial soal konstitusi. Menurut Mahfud, aturan itu bisa dilanggar demi menyelamatkan rakyat.

Melalui akun Twitter @Fahrihamzah, Jumat (19/3/2021), Fahri menyebut pihak eksekutif bakal berada di ujung tanduk jika menerjemahkan konstitusi sepihak dan meninggalkannya atas alasan keselamatan rakyat.

"Jika eksekutif ingin menterjemahkan swpihak konstitusi atau meninggalkannya atas nama keselamatan rakyat maka eksekutif itu ada di ujung tanduk. Tapi yg kita sayangkan karena narasi ini bersumber dari kaum machiavellian, tujuan menghalalkan cara. #AfterMachiavelli," cuit Fahri.

Sebelumnya, Fahri juga menulis sentilan soal polemik pernyataan Mahfud tersebut.

"Salus Populi Suprema Lex Esto: Arti Benar: 'Keselamatan Rakyat Adalah Hukum Tertinggi'. Arti Salah: Konstitusi Boleh Dilanggar Untuk Keselamatan Rakyat'," tulisnya.

Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD sudah menjawab pertanyaan eks Sekretaris Kementerian Sosial Said Didu yang menyoroti ucapannya soal konstitusi.

"Yg tak sungguh2 belajar hukum konstitusi sll kaget ada statement 'Utk keselamatan rkyt konstitusi bs dilanggar'. Tp itu ada teori dan buku babonnya serta sll trjadi di dunia. Pelajarilah ide dan fakta konstitusi. Ber-tahun2 sy ngajar itu di bnyk kampus. Sepulang kunker sy bedah," cuit Mahfud melalui akun Twitter @mohmahfudmd, Kamis (18/3/2021).

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu merasa rancu dengan pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang memperbolehkan pelanggaran konstitusi demi menyelamatkan rakyat.

Menurut Said, konstitusi justru dasar bagi pemerintah untuk melindungi rakyat. Jika seorang pejabat melakukan pelanggaran, maka idealnya mesti diberhentikan ataupun dihukum.

Pandangan ini disampaikan Said melalui akun Twitter @msaid_didu, Kamis (18/3/2021).

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X