RUU PKS Masuk Prolegnas Prioritas, Puan Maharani: Bukti Keberpihakan Negara

- Selasa, 23 Maret 2021 | 18:06 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani. (Istimewa)
Ketua DPR RI Puan Maharani. (Istimewa)

Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual masuk dalam Program Legislasi Nasional  (Prolegnas) prioritas tahun 2021.  

Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut masiknya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dalam prolegnas prioritas ini sebagai bukti keberpihakan parlemen kepada perempuan. 

"Penyerapan aspirasi publik selalu menjadi pertimbangan utama DPR dalam menetapkan RUU prioritas dalam Prolegnas 2021. Keinginan publik dipertimbangkan untuk kemudian dilakukan kajian mendalam terkait pro dan kontranya sebelum RUU tersebut masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun ini," kata Puan usai rapat paripurna, Selasa (23/3/2021).

Puan menyebutkan, masuknya RUU ini memperlihatkan betapa DPR turut menyerap aspirasi kelompok sipil perempuan yang ingin mendapatkan perlindungan dari negara terhadap korban kejahatan kekerasan seksual.

Baca Juga: E-TLE Mulai Merebak, Korlantas Polri Tetap Tak Hilangkan Tilang di Tempat

"Terkait masuknya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, ini memperlihatkan betapa DPR juga menyerap aspirasi kelompok sipil perempuan yang ingin mendapatkan perlindungan dari negara terhadap kejahatan kekerasan seksual," imbuh Puan. 

"Lewat RUU PKS ini negara memperlihatkan keberpihakannya kepada korban kekerasan seksual," tambahnya.

Sebagaimana diketahui, RUU PKS memang turut masuk dalam RUU Prolegnas Prioritas tahun 2021. Hal tersebut usai DPR RI menggelar rapat paripurna dan mengesehkan Prolegnas Prioritas tahun 2021.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X