MUI: Vaksin AstraZeneca Haram

- Jumat, 19 Maret 2021 | 16:55 WIB
Vaksin AstraZeneca (REUTERS/Thilo Schmuelgen)
Vaksin AstraZeneca (REUTERS/Thilo Schmuelgen)

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan vaksin Covid-19 produksi AstraZeneca haram. Hal tersebut dikarenakan vaksin itu mengandung unsur yang berasal dari babi.

Informasi itu disampaikan oleh Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam dalam siaran langsung dalam Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (19/3/2021).

"Vaksin produk AstraZeneca ini hukumnya haram karena dalam tahapan prosesnya memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi,"  dari babi," ucap Asrorun.

Sebelum memutuskan vaksin AstraZeneca haram, Asrorun menjelaskan bahwa MUI telah melakukan proses pengkajian dari aspek keagamaan, pemeriksaan, serta juga tenaga ahli di bidangnya.

"Maka MUI setelah melakukan proses pengkajian dari aspek keagamaan dan juga pemeriksaan terkait aspek ingredients dan proses produksi serta keterangan pemerintah dan juga ahli, yang memiliki kompetensi," terangnya.

Kemudian, fatwa yang menyebutkan bahwa vaksin produsksi AstraZeneca itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 14 tahun 2021 tentang hukum penggunaan vaksin Covid-19 produk AstraZeneca dan ditetapkan pada 16 Maret lalu.

"Yang selanjutnya 17 Maret fatwa tersebut diberikan kepada pemerintah untuk dijadikan panduan," tandas Asrorun.

Artikel menarik lainnya

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X