Arwah 6 Laskar FPI Sempat Jadi Tersangka, Kabareskrim: Untuk Kepastian Hukum

- Kamis, 4 Maret 2021 | 14:31 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto (Kanan). (Dok Divisi Humas Mabes Polri)
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto (Kanan). (Dok Divisi Humas Mabes Polri)

Enam anggota laskar Front Pembela Islam yang tewas usai baku tembak dengan anggota Polda Metro Jaya sempat ditetapkan sebagai tersangka meskipun sudah tewas. Bareskrim Polri menyebut penetapan tersangka itu hanya untuk memberikan kepastian hukum.

Hal tersebut diungkapkan oleh Komjen. Pol. Drs. Agus Andrianto. Dia menyebut penetapan status tersangka kepada pelaku yang sudah meninggal harus dilakukan untuk kepastian hukum.

"Ya kan untuk pertanggungjawaban hukumnya kan harus ada," kata Komjen Agus kepada wartawan di KPK, Jakarta, Kamis (4/3/2021).

Agus menyebut pihaknya harus tetap memproses kasus penyerangan tersebut. Meskipun pada akhirnya kasus itu akan dihentikan karena para tersangka sudah tewas.

Baca Juga: Arwah 6 Anggota Laskar FPI Dijadikan Tersangka oleh Polisi, Reaksi Munarman Mengejutkan

"Artinya bahwa proses terhadap perbuatan awal kejadian itu tetap kita proses. Nanti kita SP3 karena tersangka meninggal dunia," beber Agus.

Seperti diketahui, enam laskar khusus FPI pengawal Habib Rizieq Shihab tewas ditangan anggota Polda Metro Jaya. Polda Metro menyebut dua laskar FPI tewas karena insiden baku tembak dengan polisi sedangkan empat lainnya mencoba melawan hingga akhirnya ditindak tegas oleh polisi.

Kasus mengenai penyerangan tersebut berujung pada penatapan tersangka. Bareskrim Polri sendiri sudah menetapkan enam laskar FPI yang telah tewas sebagai tersangka dalam kasus ini.

Terkini, Mabes Polri menyebut status tersangka terhadap enam laskar FPI sudah gugur. Kasus penyerangannya nantinya akan dihentikan oleh Polri.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X