Jokowi Cabut Investasi Miras, Mardani Ali Sera: Membangun Bangsa Mesti Memegang Prinsip

- Selasa, 2 Maret 2021 | 16:40 WIB
Kolase foto Mardani Ali Sera dan Presiden Joko Widodo (ANTARANEWS)
Kolase foto Mardani Ali Sera dan Presiden Joko Widodo (ANTARANEWS)

Politikus PKS Mardani Ali Sera menyampaikan apresiasi terhadap keputusan Presiden Joko Widodo soal investasi minuman keras.

Seperti diketahui, Jokowi mencabut aturan izin investasi miras pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Melalui akun Twitter @MardaniAliSera, Selasa (2/3/2021), anggota DPR RI ini menilai kebijakan tersebut tepat dan menyelamatkan program priotitas Jokowi. 

"Apresiasi karena mendengar suara publik. Jadikan pelajaran bhw membangun bangsa mesti memegang prinsip. Pak @jokowi sendiri yg menegaskan arah pembangunan SDM sbg prioritas utama. Pencabutan Perpres itu justru menyelamatkan program prioritas Pak Jokowi," cuit Mardani.

Presiden Joko Widodo mencabut aturan investasi minuman keras dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Hal ini disampaikan Jokowi melalui video yang diunggah kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (2/3/2021).

"Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri miras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Jokowi.

Jokowi mengungkap alasannya mencabut aturan miras tersebut. Dia mengaku menerima masukan dari ulama dan ormas-ormas Islam. 

Seperti diketahui, aturan izin investasi miras mengundang beragam pendapat masyarakat. Ada yang pro, namun tak sedikit pula yang kontra.

Izin investasi sebelumnya hanya diberlakukan di empat provinsi. Yakni Papua, NTT, Bali dan Sulawesi Utara.

Dari keempat daerah itu, Papua satu di antara yang menolak.

"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama NU, Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," ujar Jokowi.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi menerbitkan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. 

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X