BREAKING NEWS: Bareskrim Tetapkan 8 Orang sebagai Tersangka Kasus Kebakaran Kejagung

- Jumat, 23 Oktober 2020 | 14:46 WIB
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono dalam konferensi pers kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) soal penetapan tersangka di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/10/2020). (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono dalam konferensi pers kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) soal penetapan tersangka di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/10/2020). (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Tim gabungan Polri akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Jakarta. Total, ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono. Irjen Argo menyebut ada delapan orang yang menjadi tersangka dalam kasus ini.

"Menetapkan delapan tersangka dalam kasus kebakaran ini karena kealpaanya," kata Irjen Argo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/10/2020).

Argo mengatakan penetapan tersangka itu setelah pihaknya memeriksa puluhan saksi. Ada pula berbagai saksi ahli yang diperiksa oleh penyidik.

"Kita memeriksa ahli kita periksa. Ada beberapa ahli, ada ahli kebakaran dari UI dan ITB dan ada ahli dari PUPR, kesehatan juga ada. Jadi semuanya ini kita lakukan," ungkap Argo.

Seperti diketahui, kebakaran terjadi di salah satu gedung di Kejaksaan Agung Jakarta pada Sabtu (22/8/2020) sekitar pukul 19.00 WIB. Gedung yang terbakar merupakan gedung Bagian Kepegawaian Kejaksaan Agung.

Kobaran api itu pun berhasil dipadamkan kurang lebih selama 11 jam lamanya. Setelah sekian lama, Bareskrim Polri menaikkan status kasus itu dari penyelidikan ke penyidikan dan hari ini Bareskrim Polri sudah membeberkan perkembangan kasus tersebut.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X