Ini Alasan Anggota DPRD Konsel Pecahkan Gelas di Rapat Saat Interupsinya Diabaikan

- Rabu, 7 Oktober 2020 | 10:59 WIB
Kiri: Herman Pambahako (Facebook/Pambahako Herman) / Kanan: Herman saat ngamuk di rapat DPRD Konsel (Istimewa)
Kiri: Herman Pambahako (Facebook/Pambahako Herman) / Kanan: Herman saat ngamuk di rapat DPRD Konsel (Istimewa)

Anggota dari Fraksi PDIP, Herman Pambahako menjelaskan penyebab terjadinya kericuhan antara dirinya dengan Ketua DPRD Konawe Selatan (Konsel), Irham Kalenggo.

Seperti diketahui, kericuhan terjadi dalam rapat revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2020-2040 yang diikuti oleh DPRD Konawe Selatan. Agenda rapat bertujuan untuk menetapkan hasil revisi sebagai Peraturan Daerah.

Herman marah karena interupsinya tidak didengarkan dan akhirnya membuang kertas serta gelas di hadapannya. Dalam video yang beredar, terdengar suara pecahan gelas akibat perbuatan Herman Pambahako.

Lewat akun Facebooknya, Herman membeberkan alasan mengapa dia melakukan interupsi dalam rapat tersebut.

Dia menegaskan bahwa revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), masih dalam proses pembahasan. Karena itulah, dia heran kenapa Ketua DPRD Konsel, Wakil Ketua DPRD Konsel, dan Bupati Konsel menandatangani Persetujuan Bersama Tentang Penetapan Rancangan Perda RTRW.

Menurutnya, adalah sesuatu yang tidak nyambung rapat paripurna persetujuan pembahasan dijadikan dasar untuk menandatangani persetujuan penetapan Rancangan Perda RTRW, apalagi proses pembahasan ranperda revisi RTRW masih belum selesai.

"Idealnya penandatangan persetujuan bersama dapat dilakukan oleh unsur pimpinan bersama bupati Konawe Selatan apabila seluruh proses dan tahapan pembahasan telah selesai, ditandai dengan penyerahan secara resmi seluruh dokumen hasil pembahasan oleh ketua bapemperda kpd unsur pimpinan" kata Herman.

Herman mengkritik keanehan lain yaitu surat persetujuan bersama tadi telah diajukan ke gubernur, padahal proses pembahasan masih berlangsung.

Menurutnya, persetujuan bersama yang telah ditandantangani unsur pimpinan DPRD Konsel dan Bupati Konsel tersebut cacat hukum, karena belum dilakukan pembahasan aturan zonasi dan konsultasi publik.

"Secara otomatis evaluasi ranperda yang saat ini sedang dilakukan oleh pemerintah provinsi juga tidak sah secara hukum," tambahnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Rekomendasi

Terkini

X