Fakta Diska Putri, Gadis SMK yang Mayatnya Dibuang dalam Plastik, Dibunuh Pria Misoginis

- Sabtu, 13 Maret 2021 | 15:35 WIB
Diska Putri dibunuh oleh Muhammad Rian (21 tahun). (ist)
Diska Putri dibunuh oleh Muhammad Rian (21 tahun). (ist)

Misteri pembunuhan Diska Putri (18 tahun) yang mayatnya ditemukan dalam bungkusan plastik besar warna hitam di Jalan Raya Cilebut Kelurahan Sukaresmi, Bogor pada Kamis (25/2/2021), akhirnya terungkap.

Ternyata, gadis cantik yang masih duduk di bangku SMK itu dibunuh oleh seorang pemuda bernama Muhammad Rian (21 tahun).

Kepada polisi, Rian mengaku membunuh Diska para Kamis dini hari, 25 Februari 2021, di sebuah penginapan di Puncak, Bogor, dengan cara mencekik.

Setelah Diska tewas, Rian kemudian mengambil seluruh barang berharga milik Diska.

Lalu, jasad Diska ia bungkus dengan plastik hitam dan ia bawa dengan menggunakan ransel besar.

Kepada orangtuanya, Diska pamit meninggalkan rumah dengan alasan ingin mengerjakan tugas sekolah di rental komputer, pada Rabu, 24 Februari 2021.

Namun hingga larut malam, gadis tersebut tak kunjung pulang. Keluarganya sudah mencoba mencari keberadaannya,hingga pada keesokan paginya jasad sang gadis ditemukan terbungkus di dalam plastik besar berwarna hitam.

Selain membunuh Diska Putri, Rian juga pelaku pembunuhan terhadap Elysa Lisnawati, wanita muda yang jasadnya ditemukan di kebun kosong di dekat makam kramat Mbah Arya di Desa Pasir Angin, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Rabu pagi (10/3/2021).

Sama seperti terhadap Diska, Rian juga membunuh Elysa di penginapan yang sama di Puncak, Bogor, juga dengan cara mencekik korban.

Dalam menjalankan aksinya, Rian yang merupakan pedagang online, mula-mula mengajak korbannya bertemu dan mengimingi mereka dengan uang, setelah sebelumnya berkenalan lewat Facebook.

Rian ditangkap oleh Tim Buser Jatanras Polresta Bogor Kota di Indramayu pada Kamis (11/3/2021), sehari setelah penemuan jasad Elysa, atau dua pekan setelah membunuh Diska Putri.

Pemuda yang merupakan warga Bojonggede, Kabupaten Bogor, itu dijerat pasal berlapis, yakni Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

"Pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau serendah-rendahnya 15 tahun penjara," kata Kapolresta Bogor, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di Bogor.

Menurut Susatyo, Rian membunuh Diska dan Elysa di penginapan yang sama yang ada di Puncak.

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X