Menteri PPPA Sebut Hari Anak Sedunia Jadi Momentum untuk Penuhi Hak Anak

- Jumat, 20 November 2020 | 11:29 WIB
Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga (Foto: Instagram @kemenpppa)
Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga (Foto: Instagram @kemenpppa)

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga mengatakan peringatan Hari Anak Sedunia yang diperingati setiap tanggal 20 November menjadi momentum untuk semakin mengedepankan pembangunan bangsa yang berbasis hak anak.

"Anak-anak adalah anugerah bagi dunia, tidak hanya bagi satu keluarga, satu lingkungan atau satu negara saja. Anak-anak adalah masa depan kita," kata Bintang di Jakarta, seperti dilansir Antara, Jumat (20/11/2020).

Bintang mengatakan anak-anak adalah generasi penerus yang akan melanjutkan perjuangan di seluruh sektor pembangunan, di mana pun mereka berada.

Namun, dunia menjadi semakin tanpa batas dan dinamika sosial semakin cepat. Keputusan suatu negara dapat mempengaruhi negara-negara lain. Isu-isu yang berkaitan dengan anak pun menjadi semakin kompleks.

"Keberadaan instrumen universal yang dapat menjadi pedoman dalam pemenuhan hak-hak anak di seluruh dunia menjadi sangat penting. Pada 20 November 1989, negara-negara di dunia melalui Majelis Umum PBB mengesahkan Konvensi Hak Anak," katanya.

Lebih lanjut, Bintang menjelaskan pengesahan Konvensi Hak Anak, yang kemudian dirayakan sebagai Hari Anak Sedunia, merupakan batu loncatan bagi pengakuan hak anak sebagai bagian dari hak asasi manusia.

BACA JUGA: Minta Anak Aktif Sosialisasi Protokol Kesehatan Keluarga, Menteri PPA: Banyak Kreativitas

Konvensi Hak Anak, menurut dia, menjadi instrumen hukum yang mengikat negara-negara anggotanya untuk mendorong usaha-usaha pemenuhan hak-hak anak.

Pengesahan Konvensi Hak Anak kemudian diikuti empat pernyataan deklarasi, yaitu anak harus diberikan sarana tumbuh kembang secara normal, antara lain anak yang lapar harus diberi makan dan anak yang sakit harus dirawat; anak adalah yang pertama menerima bantuan saat terjadi kesusahan; anak harus dilindungi dari kekerasan, diskriminasi, dan eksploitasi; dan anak harus dibesarkan dan diasuh dengan kasih sayang.

"Di Indonesia, Konvensi Hak Anak disahkan melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 dan mulai diberlakukan pada 5 Oktober 1990," kata Bintang. 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X