Hargai Putusan Sidang KPPU, Garuda Indonesia Bakal Ikuti Proses Hukum

- Rabu, 24 Juni 2020 | 16:59 WIB
Ilustrasi maskapai Garuda Indonesia. (Instagram/@garuda.indonesia)
Ilustrasi maskapai Garuda Indonesia. (Instagram/@garuda.indonesia)

Garuda Indonesia Group menyebut menghargai keputusan sidang Komite Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan pelanggaran Undang Undang Persaingan Usaha No 5 Tahun 1999 pada, Selasa (23/6/2020) terhadap tujuh maskapai penerbangan di Indonesia termasuk Garuda Indonesia Group (Garuda Indonesia & Citilink Indonesia). 

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, Garuda Indonesia dan Citilink Indonesia sepenuhnya menghormati proses hukum yang telah berjalan sampai dengan saat ini.

"Perlu kiranya kami sampaikan bahwa putusan KPPU tersebut merupakan tindak lanjut dari penelitian dan pemeriksaan KPPU terhadap sejumlah maskapai penerbangan nasional, termasuk Garuda Indonesia Group pada tahun 2019 lalu," ujar Irfan kepada Indozone, Rabu (24/6/2020). 

Garuda Indonesia Group, kata Irfan, menyadari bahwa iklim usaha yang sehat menjadi fondasi penting bagi ekosistem industri penerbangan agar dapat terus berdaya saing. 

"Saat ini Garuda Indonesia Group memastikan untuk senantiasa memperkuat komitmennya dalam menjalankan tata kelola bisnis perusahaan ditengah tantangan industri penerbangan yang semakin dinamis, dengan tetap mengedepankan prinsip kepatuhan terhadap kebijakan yang berlaku," tuturnya. 

"Kami juga akan memfokuskan pencapaian kinerja usaha yang optimal sejalan dengan upaya penerapan prinsip dan ketentuan persaingan usaha yang sehat," sambungnya. 

 


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X