Antisipasi Perayaan Tahun Baru, Pemkot Jaksel Surati Tempat Usaha agar Terapkan Prokes

- Jumat, 4 Desember 2020 | 23:21 WIB
Peluncuran Tim Pemburu COVID-19 di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (4/12/2020). (Photo/ANTARA/Laily Rahmawaty)
Peluncuran Tim Pemburu COVID-19 di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (4/12/2020). (Photo/ANTARA/Laily Rahmawaty)

Pemerintah Kota Jakarta Selatan (Jaksel) segera menerbitkan surat edaran kepada pemilik usaha tempat hiburan, restoran dan klub untuk mentaati protokol kesehatan dengan tidak mengadakan kegiatan yang menimbulkan kerumunan jelang pergantian tahun.

Hal itu disampaikan oleh Wali Kota Jakarta Selatan, Marullah Matali usai peluncuran Tim pemburu COVID-19 di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (4/12/2020).

"Kalau ada momentum-momentum tertentu (tahun baru) ada yang mau bikin acara langsung kita surati supaya mereka mematuhi protokol kesehatan," kata Marullah Matali, dilansir dari Antara, Jumat (4/12/2020).

Marullah juga mengakui bahwa masih banyak ditemukannya pelanggaran protokol kesehatan di wilayah Jakarta Selatan.

Baca juga: Ungkap Kekecewaan, Hashim Kutip Ucapan Prabowo Subianto: Edhy Diangkat dari 'Selokan'

Sementara itu, Polres Metro Jakarta Selatan melakukan patroli masih ditemukan kerumunan di restoran maupun tempat usaha yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

"Itu semua jadi fokus kita, kita juga memonitor itu. Semua tempat-teman yang rawan itu kita monitor, ada 65 lurah dan 10 camat yang bergerak mengawasi," kata Marullah.

Marullah berharap dengan hadirnya pusat komando (command center) di Polres Metro Jakarta Selatan, menjadi langkah cepat Pemkot Jakarta Selatan dalam menindak laporan masyarakat terkait pelanggaran protokol kesehatan.

"Ketika ada pelanggaran dan masyarakat melapor ke command center tempat untuk menampung aspirasi warga, kita langsung bergerak," kata Marullah.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X