Soal Vonis Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo, Mabes Polri Bilang Begini

- Rabu, 10 Maret 2021 | 19:16 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Sengkarut kasus red notice Djoko Tjandra sudah memasuki babak baru setelah hakim memvonis Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo. Lantas, apa tanggapan Mabes Polri prihal vonis tersebut?

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyebut pihaknya menghargai putusan hakim termasuk langkah hukum yang dilakukan oleh para terdakwa. Mabes Polri pun mengikuti proses yang berlaku.

"Ya tentunya kita wajib hargai keputusan pengadilan. Pada sisi lain pun yang bersangkutan masih memiliki upaya hukum lain, ini pun perlu kita hargai, kita ikuti saja prosesnya," kata Brigjen Rusdi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (10/3/2021).

Baca Juga: 3 Anggota Polisi Diduga Terlibat Unlawful Killing Laskar FPI Ternyata Sudah Bebas Tugas 

"Tentunya ada upaya-upaya lain dari yang bersangkutan untuk mencapai pada keputusan yang inkrah, mendapat kepastian hukum, kita hargai itu. Pengadilan kita hargai, upaya-upaya yang bersangkutan juga perlu kita hargai," sambungnya.

Seperti diketahui, kasus hilangnya nama Djoko Tjandra sudah dalam tahap vonis. Hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara untuk Irjen Napoleon.

Sedangkan untuk Brigjen Prasetijo, hakim memvonis dengan hukuman 3,5 tahun. Propam Polri sendiri menunggu selesainya persidangan itu sebelum akhirnya melakukan sidang etik terhadap mereka.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X