Kapolri Keluarkan Instruksi Pedoman Penanganan Kasus ITE, Begini Isinya

- Senin, 22 Februari 2021 | 20:52 WIB
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. (Dok. Div Humas Polri)
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. (Dok. Div Humas Polri)

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat telegram berisi pedoman penanganan kasus UU ITE. Dalam pedoman tersebut, Kapolri menekankan terkait kasus ujaran kebencian.

Surat telegram yang tersebar pada Senin (22/2/2021) tersebut teregistrasi dengan nomor ST/339/II/RES.1.1.1./2021. Surat telegram tersebut dikeluarkan oleh Kapolri dan ditandatangani oleh Wakabareskrim Polri Irjen Pol Wahyu Hadiningrat.

Dalam surat telegram itu, Kapolri meminta jajarannya mengedepankan restorative justice dalam setiap penyelesaian perkara ITE. Selain itu, Kapolri juga mengeluarkan Surat Edaran terkait kesadaran budaya beretika dengan nomor SE/2/11/2011.

Berikut isi surat telegram terkait pedoman penanganan kasus ITE:

BBB. Sehubungan dengan referensi di atas, disampaikan kepada Kapolda agar mempedomani penanganan tindak pidana kejahatan siber khususnya ujaran kebencian dilaksanakan sebagai berikut:

  1. Tindak pidana yang dapat diselesaikan dengan cara restorative justice adalah pencemaran nama baik, fitnah, penghinaan mempedomani Pasal 27 ayat 3 UU ITE, Pasal 270, 310, 311 KUHP.
  2. Tindak pidana yang berpotensi memecah belah bangsa (disintegrasi dan intoleransi):

AA. Tindak pidana yang mengandung unsur SARA, kebencian terhadap golongan atau agama dan diskriminasi RAS dan etnis mempedomani Pasal 26 ayat 2 UU ITE, Pasal 156, 156 A KUHP, Pasal 4 UU nomor 40 tahun 2008.

BB. Tindak pidana penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran mempedomani Pasal 14 ayat 1 UU 1 tahun 1946.

CCC. Dalam penanganan perkara terkait tindak pidana kejahatan siber agar dipedomani hal sebagai berikut:

  1. Terhadap tindak pidana pencemaran nama baik/fitnah/penghinaan tidak dilaksanakan penahanan dan dapat diselesaikan dengan cara mekanisme restorative justice.
  2. Agar melaksanakan gelar perkara melalui virtual metting/zoom Kabareskrim UP Dirtipidsiber dalam setiap tahap penyidikan dan penetapan tersangka.

DDD. ST ini bersifat jukrah sekaligus perintah untuk dipedomani dan dilaksanakan.

BACA JUGA: Kapolri Janji Bakal Selektif Soal Kasus ITE, Komisi III DPR: Akan Kami Kawal

Berikut isi surat edaran tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat dan Produktif:

1. Rujukan:
a. Undang-Undang 1945
b. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
c. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
d. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
e. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
f. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
g. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana
h. Surat Edaran Kepala Kepolisan Negara Republik Indonesia Nomor SE/8VII/2018 tanggal 27 Juli 2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam Penyelesaian Perkara Pidana.

2. Sehubungan dengan rujukan di atas dan mempertimbangkan perkembangan situasi nasional terkait penerapan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dinilai kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi masyarakat melalui ruang digital, maka diharapkan kepada seluruh anggota Polri berkomitmen menerapkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

3. Bahwa dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan dimaskud, Polri senantiasa mengedepankan edukasi dan langkah persuasif sehingga dapat menghindari adanya dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan serta dapat menjamin ruang digital Indonesia agar tetap bersih, sehat, beretika, dan produktif, dengan mepedomani hal-hal sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X