Oknum Polisi Tembak TNI, Kapolri Keluarkan Instruksi untuk Anggota

- Kamis, 25 Februari 2021 | 20:05 WIB
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. (Dok. Div Humas Polri)
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. (Dok. Div Humas Polri)

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat telegram (ST) berkaitan kasus oknum polisi yang menembak anggota TNI di Cengkareng, Jakarta Barat. Dalam ST tersebut, Kapolri menekankan sejumlah hal.

ST tersebut teregistrasi dengan nomor ST/396/II/HUK.7.1./2021. ST tersebut dikeluarkan oleh Kapolri dan ditandatangani oleh Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono membenarkan adanya ST tersebut. Tujuan dikeluarkan ST tersebut untuk mengantisipasi tindakan serupa terulang.

"Iya betul, sebagai langkah antisipasi peristiwa serupa tak terjadi lagi sekaligus untuk menjaga soliditas dengan TNI yang selama ini berjalan baik," kata Irjen Argo saat dihubungi wartawan, Kamis (25/2/2021)

BACA JUGA: Aksi Koboi Bripka Cornelius Berujung Pemecatan Tidak Terhormat

Berikut isi ST Kapolri berkaitan kasus penembakan anggota TNI:

Bersama ini diinformasikan kepada KA bahwa telah terjadi penembakan yang telah dilakukan oleh anggota Polsek Kalideres, Polres Metro Jakarta Barat, Polda Metro Jaya terhadap empat orang (tiga orang meninggal dunia, satu orang luka-luka) dan salah satu korban meninggal dunia diantaranya anggota TNI yang terjadi di Cafe RM, Jl Outer Ring Road, Cengkareng Timur, Jakarta Barat.

Berkaitan dengan hal tersebut, guna mencegah agar tidak terulang kejadian tersebut dan terus menjaga soliditas serta sinergitas TNI-Polri, diperintahkan terhadap KA untuk melaksanakan langkah-langkah seperti berikut:

  1. Menindak tegas anggota Polri yang terlibat dalam kejadian tersebut dengan melaksanakan proses pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) dan proses pidana.
  2. Segera proaktif terus meningkatkan sinergitas antara Polri dan TNI melalui kegiatan operasional terpadu, keagamaan, olahraga bersama, kolaborasi giat sosial atau kemasyarakatan.
  3. Memperketat proses pinjam senpi dinas yang hanya diperuntukan bagi anggota Polri yang memenuhi syarat dan tidak bermasalah serta terus memperkuat pengawasan dan pengendalian dalam penggunaanya.
  4. Memerintahkan para Kasatwil serta pengemban fungsi Propam untuk melaksanakan koordinasi dengan satuan TNI setempat dan POM TNI untuk mengantisipasi dan menyelesaikan perselisihan atau permasalahan antara anggota Polri dengan TNI segera cepat, tepat, tuntas dan berkeadilan.
  5. Pada kesempatan pertama melaporkan setiap upaya-upaya penanganan dan pencegahan terhadap perselisihan dan keributan antara anggota Polri dan TNI yang telah dilaksanakan di masing-masing wilayahnya kepada Kapolri.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X