Tembus Rp6 Ribu Triliun, Stafsus Menteri Keuangan Percaya Negara Masih Mampu Bayar Utang

- Selasa, 23 Februari 2021 | 20:04 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi.

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, Indonesia mempunyai kemampuan untuk membayar utang.

Sebab, kata dia, rasio pendapatan pajak terhadap utang lebih baik dibandingkan negara lain.

“Kita relatif lebih baik dan rasio penerimaan negara atau penerimaan pajak terhadap utang kita cukup bagus dibandingkan banyak negara,” kata Yustinus dilansir dari ANTARA, Selasa (23/2/2021).

Yustinus mengatakan, rasio utang pemerintah pusat mencapai 30 persen dari produk domestik bruto (PDB) selama 10 tahun terakhir atau 2010-2019. 

Namun pada 2020, persentasenya meningkat menjadi 38,7 persen. Hal itu, kata Yustinus, akibat dampak pandemi COVID-19. Kini total utang pemerintah pusat mencapai Rp6.074,56 triliun, terdiri dari penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) Rp5.221,65 triliun dan pinjaman Rp852,91 triliun.

Menurut Yustinus, rasio pendapatan pajak terhadap utang Indonesia pada 2018 mencapai 38,32 persen. Hal itu, kata dia, masih lebih baik dibandingkan negara tetangga seperti Malaysia yang mencapai 21,83 persen dan Singapura mencapai 11,93 persen.

Sedangkan Thailand mencapai 35,73 persen, Filipina mencapai 36,98 persen dan Brazil mencapai 14,05 persen.

“Kita di bawah Turki, Afrika Selatan tapi kita jauh lebih baik dibandingkan Singapura, Malaysia, Thailand dan Filipina artinya kita punya kemampuan lebih besar dalam membayar utang,” katanya.

Pemerintah, kata Yustinus, akan menjaga debt service ratio (DSR) agar memiliki kemampuan membayar terutama utang luar negeri.

Adapun DSR pada 2020 mencapai 23,8 persen atau naik dibandingkan 2019 mencapai 18,4 persen. Hal itu dikarenakan meningkatnya jumlah pinjaman jatuh tempo sehingga menambah porsi cicilan pokok.

Perkembangan cicilan pokok dan bunga utang pemerintah terjadi lebih banyak pelunasan utang dibandingkan dengan pembayaran beban bunga yang relatif kecil.

Dalam paparannya, disebutkan bahwa pembayaran pokok utang pada 2020 mencapai Rp444,14 triliun dan belanja untuk bunga utang mencapai Rp314,08 triliun.

“Perkembangan cicilan pokok dan bunga utang pemerintah juga relatif stabil, bisa terjaga dengan baik,” katanya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X