Kemendagri Minta Daerah Segera Selesaikan Aturan Pilkada Terkait Protokol Kesehatan

- Selasa, 15 September 2020 | 11:24 WIB
Ilustrasi Pilkada 2020 yang tetap digelar di masa pandemi virus corona (Covid-19). (ANTARA/Fauzan)
Ilustrasi Pilkada 2020 yang tetap digelar di masa pandemi virus corona (Covid-19). (ANTARA/Fauzan)

Tim Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus mendorong dan melakukan asistensi kepada pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk menyelesaikan penyusunan peraturan kepala daerah (Perkada) terkait Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 di daerah.

Kepala Pelaksana Harian Tim Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 yang juga Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum, Bahtiar, secara tegas menargetkan seluruh daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota harus menyelesaikan Perkadanya paling lambat hari Jumat, 18 september 2020.

Ia pun memberikan perhatian khusus bagi daerah yang belum selesaikan Perkadanya dan yang sedang dalam proses penyelesaian. Selain itu, ia juga mengapresiasi daerah yang telah selesai menyusun Perkada.

“Untuk provinsi, sudah 34 provinsi (100%) yang telah menyelesaikan penyusunan Perkada. Sedangkan data kabupaten/kota, yaitu 68 kabupaten/kota (13%) yang belum menyelesaikan, 51 kabupaten/kota (10%) dalam proses (penyusunan), dan yang telah selesai 395 kabupaten/kota (77%),” kata Bahtiar di Jakarta, Senin (14/9/2020).

Ia pun memberikan catatan khusus kabupaten/kota yang belum selesaikan Perkadanya sebagian besar terdapat di Provinsi Sumatera Utara, Sumatera selatan, dan Papua. Perkada ini diharapkan akan menjadi rujukan dalam melaksanakan Pilkada di setiap daerah

“Saya tekankan kepada seluruh jajaran Tim Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, untuk memastikan minggu ini dikoordinasikan dan dilakukan atensi khusus dan terus di-update apa kendala-kendala dalam penyusunan Perkada,” ujar Bahtiar.

Selain itu, Bahtiar mengungkapkan untuk memastikan juga setelah Perkadanya selesai di semua daerah, harus konsisten juga untuk ditegakkan dan mestinya pelanggaran terhadap protokol kesehatan Covid-19 berkurang. Sebagai contoh tidak ada lagi kerumunan massa, baik dalam setiap tahapan Pilkada maupun berlaku juga bagi daerah yang tidak melaksanakan Pilkada.

“Justru Pilkada ini sebagai alat atau instrumen untuk perlawanan terhadap Covid-19. Selain itu juga masyarakat mendapatkan keuntungan dengan adanya Pilkada bisa mendapatkan alat peraga kampanye dalam bentuk masker, hand sanitizer dan lain sebagainya,” pungkas Bahtiar.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X