Langgar Protokol Kesehatan, 8 Restoran di Jakarta Ditutup Sementara

- Selasa, 15 September 2020 | 16:35 WIB
Ilustrasi restoran dengan protokol kesehatan. (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)
Ilustrasi restoran dengan protokol kesehatan. (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mendapati delapan restoran atau rumah makan yang melanggar protokol kesehatan. Hal itu terjadi ketika melakukan patroli pada aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hari pertama.

"Saya pikir ini masih relatif sedikit, karena hanya sekitar delapan (rumah makan)," ucap Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin, Selasa, (15/9/2020).

Menurut Arifin, pelanggaran yang dilakukan usaha kuliner tersebut salah satunya tidak membatasi 50% jumlah pengunjung dari seluruh kapasitas dalam satu tempat secara bersamaan. 

Padahal, ketentuan itu sudah diatur dalam Pasal 12 Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19.  

"Kemudian kita lakukan tindakan ditutup dulu (1×24 jam)," ungkapnya.

Lebih lanjut, tempat makan makan yang didapati melanggar protokol kesehatan itu kebanyakan berada di wilayah Jakarta Timur, yang terdiri dari rumah makan kaki lima hingga restoran. 

Ia menegaskan tindakan yang dilakukan semata-mata untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19. Maka, diimbau adanya kesadaran dari setiap individu untuk menaati protokol kesehatan.

"(Ini untuk) melindungi seluruh warga dari terpaparnya Covid-19, upaya-upaya ini perlu dukungan dari semua pihak," tutup Arifin.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X