Berawal Senggolan Mobil, Pria Ini Tabrak Korban Hingga Patah Kaki

- Rabu, 16 September 2020 | 19:12 WIB
Konferensi pers Polda Metro Jaya. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Konferensi pers Polda Metro Jaya. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

TC alias Timmy (27) ditangkap jajaran Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya karena menabrak seorang pria hingga patah kaki di ruas jalan tol. Insiden tabrak lari ini dipicu dari senggolan mobil korban dan pelaku, namun pelaku tidak ingin bertanggung jawab malah menabrak korban.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, insiden ini terjadi pada 5 September 2020 lalu sekitar pukul 00.30 WIB. TKP insiden itu terjadi di dekat pintu tol Kunciran, Alam Sutra, Tangerang Selatan.

"Saat itu korban menaiki mobil Fortuner saat mau keluar tol Kunciran bersamaan dengan mobil yang dikendarai tersangka menabrak atau menyenggol mobil korban," kata Kombes Yusri dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (16/9/2020).

Lanjut dia, kala itu korban turun dari mobil dan menghampiri mobil tersangka untuk menanyakan perihal tabrakan itu. Bukannya keluar dari mobil tersangka malah tancap gas menabrak korban dengan maksut ingin melarikan diri.

"Rupanya tersangka ada upaya melarikan diri dengan cara menabrak korban hingga korban patah kakinya dan dilarikan ke rumah sakit," beber Yusri.

Pelarian tersangka pun tidak berjalan mulus karena korban melaporkan kasus itu ke polisi dengan membawa barang bukti pelat nomor mobil tersangka yang kala itu terjatuh. Karena pelat mobil tersangka berasal dari Bali, Polda Metro Jaya pun berkoordinasi dengan Polda Bali.

"Kami lakukan pencarian setelah didapat nama kita tangkap di daerah Tangerang. Pelaku ini merupakan bos sebuah perusahaan makanan," kata Yusri.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 351 KUHP. Tersangka terancam hukuman di atas lima tahun.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X