Mendagri Sampaikan Penyelenggaraan Pilkades 2020 Ditunda

- Kamis, 12 November 2020 | 22:59 WIB
Mendagri Tito Karnavian. (Photo/ANTARA)
Mendagri Tito Karnavian. (Photo/ANTARA)

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan bahwa pemilihan kepala desa (pilkades) yang semula dijadwalkan terselenggara pada 2020 ditunda hingga setelah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 9 Desember 2020 selesai.

Tito Karnavian juga mengatakan pertimbangannya karena masih adanya pandemi COVID-19 di Indonesia. Ia menilai hal tersebut menjadi kekhawatiran yang berpotensi menimbulkan penularan apabila dilakukan tanpa protokol kesehatan yang ketat.

"Kita tentunya  tidak ingin kegiatan yang masif di tingkat desa dapat menimbulkan penularan atau penyebaran COVID-19," kata Tito, dilansir dari Antara, Kamis (12/11/2020).

Diketahui aturan Pilkades tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014, yang kemudian diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015 dan Peraturan Mendagri (Permendagri) tentang Pemilihan Kepala Desa.

Baca juga: Lantaran Geram dengan Bapak Pemerkosa Anak, 22 Tahanan Kroyok Pelaku Hingga Tewas

Ia juga mengatakan bahwa Kemendagri telah mengeluarkan revisi agar pelaksanaan pilkades dilaksanakan setelah pilkada dengan mengambil konsep penerapan protokol kesehatan.

“Setelah pilkada selesai maka baru kita bisa melaksanakan pilkades yang waktunya ditentukan oleh kepala daerah tingkat II masing-masing baik bupati maupun wali kota, tapi dalam Permendagri ini ada tata cara tentang pelaksanaan pilkades sesuai dengan protokol COVID-19,” katanya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X